Mohon tunggu...
Lina herlinaS
Lina herlinaS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

halak hita

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tidak Bayar Pajak? Makam Akan Dibongkar

18 November 2022   09:37 Diperbarui: 18 November 2022   09:52 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat di gemparkan oleh berita yang sedang viral pada saat ini, khususnya warga Cimahi. UPTD mensosialisasikan bahwa akan di jalankan mengenai regulasi kota Cimahi no.27 tahun 2022 tentang retribusi jasa umum terkait pemakaman. Dimana di dalamnya ada kebijakan, UPDT berhak membongkar makam apa bila tidak membayar pajak. Sosialisasi ini di gelar pada tanggal 7 November 2020, tepatnya di Aula Kelurahan.

Kepala UPTD, Pak Agus Subaja mengatakan regulasi tersebut terbit tahun 2020.Namun baru dapat di sosialisasikan pada saat ini, karena 2 tahun kemaren terhambat Covid - 19. Regulasi ini di buat karena masyarakat masih minum kesadarannya mengenai pembayaran pajak makam. UPTD mengharapkan sosialisasi ini membutuhkan kesadaran pembayaran pajak makam.

 UPTD sangat mengharapkan sosialisasi ini menumbuhkan kesadaran para masyarakat yang belum memenuhi pajak, untuk lebih disiplin membayar pajak makam. Adapun nilai retribusi makam terbaru adalah Rp.25.000/meter berlaku untuk 3 tahun pertama dan Rp.20.000/meter untuk 2 tahun selanjutnya. Namun banyak sekali masyarakat yang menanggapi masalah ini. Masyarakat menanggapi "Seharusnya pemakaman itu gratis, apa lagi ini tanah wakaf" ucap Pak Tirto ( Masyarakat setempat ).

Menurut Pak Dan Sekretariat TPU Cigugur tengah, Cimahi "Saya tidak pernah menerima perintah dari Ketua untuk membongkar makam, apa lagi yang terlihat jelas, seperti yang masih ada padungnya. Kalo ada yang terbongkar itu pasti tidak sengaja apabila memang tidak ada tandanya, sehingga kamu menggali untuk jasad yang baru".

Penjelasan Pak Dana membenarkan bahwa pembongkaran makam itu tidak ada. Tapi UPTD mengharapkan masyarakat memenuhi pajak makam, untuk di regulasi lahan makam, kebersihan makam, dan lain lain. Serta akan di simpan rapih data sertifikat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun