Masyarakat di gemparkan oleh berita yang sedang viral pada saat ini, khususnya warga Cimahi. UPTD mensosialisasikan bahwa akan di jalankan mengenai regulasi kota Cimahi no.27 tahun 2022 tentang retribusi jasa umum terkait pemakaman. Dimana di dalamnya ada kebijakan, UPDT berhak membongkar makam apa bila tidak membayar pajak. Sosialisasi ini di gelar pada tanggal 7 November 2020, tepatnya di Aula Kelurahan.
Kepala UPTD, Pak Agus Subaja mengatakan regulasi tersebut terbit tahun 2020.Namun baru dapat di sosialisasikan pada saat ini, karena 2 tahun kemaren terhambat Covid - 19. Regulasi ini di buat karena masyarakat masih minum kesadarannya mengenai pembayaran pajak makam. UPTD mengharapkan sosialisasi ini membutuhkan kesadaran pembayaran pajak makam.
 UPTD sangat mengharapkan sosialisasi ini menumbuhkan kesadaran para masyarakat yang belum memenuhi pajak, untuk lebih disiplin membayar pajak makam. Adapun nilai retribusi makam terbaru adalah Rp.25.000/meter berlaku untuk 3 tahun pertama dan Rp.20.000/meter untuk 2 tahun selanjutnya. Namun banyak sekali masyarakat yang menanggapi masalah ini. Masyarakat menanggapi "Seharusnya pemakaman itu gratis, apa lagi ini tanah wakaf" ucap Pak Tirto ( Masyarakat setempat ).
Menurut Pak Dan Sekretariat TPU Cigugur tengah, Cimahi "Saya tidak pernah menerima perintah dari Ketua untuk membongkar makam, apa lagi yang terlihat jelas, seperti yang masih ada padungnya. Kalo ada yang terbongkar itu pasti tidak sengaja apabila memang tidak ada tandanya, sehingga kamu menggali untuk jasad yang baru".
Penjelasan Pak Dana membenarkan bahwa pembongkaran makam itu tidak ada. Tapi UPTD mengharapkan masyarakat memenuhi pajak makam, untuk di regulasi lahan makam, kebersihan makam, dan lain lain. Serta akan di simpan rapih data sertifikat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H