Mohon tunggu...
Lina Kurniawati
Lina Kurniawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

be yourself

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berbicara tentang Pemilu

2 Juni 2022   20:55 Diperbarui: 2 Juni 2022   21:15 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hallo rek! Kali ini aku ingin menulis sesuatu yang berhubungan dengan masalah politik dan pergantian pemimpin. Pastinya tau dong apa? Yaps pemilu. Pemilu yang kepanjangan dari pemilihan umum ini kan sangat erat sekali dengan yang namanya politik.

Pemilu itu merupakan suatu proses akumulasi dari masyarakat sekaligus proses demokrasi dalam memilih pemimpin. Pemilu ini dianggap suatu peristiwa kenegaraan yang penting sebab pemilu secara langsung melibatkan rakyat. Dalam UU No.15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu ada 3 lembaga penyelenggara pemilu yaitu komisi pemilihan umum (KPU), badan pengawas pemilu (Bawaslu) dan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).

Sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bahwa pengertian pemiilihan umum atau pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam negara kesatuan Indonesia berdasarkan pancasila dan undang undang dasar negara republik Indonesia 1945.

Nah berbicara tentang pemilu, saya langsung ingat bahwa kakak saya pernah menjadi anggota KPPS saat ada pemilihan umum bupati dan wakil bupati lamongan pada tahun 2020. KPPS (Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara) dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan tujuan bahwa untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS yang berada di suatu desa. 

Menurutnya pemilu itu berkaitan erat dengan yang namanya politik serta pemilihan karena adanya pergantian pemimpin. Dan karena Indonesia merupakan negara yang demokratis maka pemilu di Indonesia itu dilakukan secara demokratis. Kemudian pemilu sendiri secara langsung melibatkan rakyat karena rakyatlah yang memilih secara langsung dan berdasarkan asas pemilu untuk memilih calon pemimpin yang terbaik.

Asas dari pemilihan umum biasanya disingkat dengan sebutan luberjurdil. Luberjurdil ini singkatan dari asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.

Asas pertama yaitu Langsung yang berarti rakyat atau masyarakat yang sebagai pemilih berhak untuk memberikan hak suaranya secara langsung saat pemilihan umum, jadi tidak boleh diwakilkan kepada siapapun meskipun itu keluarganya sendiri, jadi harus benar benar warga tersebut karena satu rakyat merupakan satu suara dalam pemilihan umum. Kemudian asas yang kedua yaitu Umum yang berarti syarat dalam pemilu itu bersifat secara umum yang mana tidak

 membedakan dari golongan manapun entah itu dari agama, jenis kelamin dan lain lain. Yang berarti seluruh wrga berhak untuk untuk memilih calon pemimpin tanpa dibedakan dengan orang lain. Selanjutnya yaitu asas Bebas maksudnya adalah setiap warga atau rakayt bebas menentukan pilihannya untuk memilih pemimpin secara bebas dan secara keinginan sendiri tanpa paksaan dari orang lain.

 Kemudian asas Rahasia yang berarti untuk menentukan pilihan setiap rakyat atau warga pasti dijamin kerahasiaannya. Bahwa rakyat yang memberikan hak suaranya pada surat suara tidak akan diketahui oleh orang yang lainnya. Selanjutnya yaitu Jujur maksudnya adalah semua orang atau pihat yang berkaitan dengan pemilihan umum harus bersikap dengan jujur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, rakyat yang memilih pun juga harus jujur sesuai

 keinginan sendiri dalam memilih calon pemimpim yang menurutnya itu yang terbaik. Dan pihak yang langsung terlibat dalam pemilu seperti panitianya maupun saksi atas hasil suara dari pemilu harus bersikap secara jujur apa adanya dan sesuai dengan data yang ada dan jangan sampai memanipulasi atau memalsukan data. 

Dan terakhir yaitu asas Adil maksudnya adalah baik rakyat atau warga berhak mendapatkan perlakukan yang adil, bebas dari kecurangan dari pihak manapun.

Kemudian siapa saja yang berhak memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum? Ya pastinya ada persyaratan khusus untuk bisa memberikan hak suaranya yaitu warga negara Indonesia yang harus genap usia 17 tahun atau lebih dan sudah mempunyai KTP.

Pada saat dilaksanakan pemilihan umum bupati dan wakil bupati Lamongan perode 2021-2024 pada tanggal 09 Desember 2020. Ada 3 calon kandidat bupati dan wakil bupati Lamongan. Dan yang terpilih sebagai bupati dan wakil bupati lamongan periode 2021-2024 adalah bapak Yuhronur Efendi -- KH Abdul Rouf atau orang orang menyebutnya dengan YesBro.

Waktu diadakan pemilu bupati dan wakil bupati lamongan ini, kakakku selaku anggota KPPS atau PPU-TPS (Panitia Pemilihan Umum di Tempat Pemungutan Suara) dan anggota yang lainnya mempersiapkan segala keperluan untuk pemilu mulai dari kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, alat untuk mencoblos dll. Pelaksanaan pemilu atau tempat pemungutan suara ini berada di balai desa keting, sekaran, lamongan. 

Biasanya sebelum hari pencoblosan tiba, para panitia pemilu membagikan kertas kepada warga setempat untuk mengisi identitas dan dengan kertas identitas diri tersebut yang nantinya akan dibawa saat pemilihan atau pencoblosan.

Kemudian tiba saatnya pemilu dilaksankan. Sekitar jam 7 pagi warga sudah boleh datang ke tempat pemungutan suara untuk mencoblos pilihan/calon kandidat bupati dan wakil bupati yang sesuai dengan keinginan mereka yang menurut mereka itu yang terbaik. Dan tentunya pemilihan ini sesuai dengan asas pemilu yang telah disebutkan diatas tadi.

Selanjutnya ada tahapan dalam mencoblos. Saat datang ke TPS harus membawa kertas identitas diri (surat panggilan) yang telah diberikan oleh panitia pemilu sebelum hari pemilu tiba, dan biasanya membawa fotokopi ktp juga. Kemudian diserahkan ke panitia atau petugas yang menjaga dan lanjut untuk melakukan tanda tangan.

Setelah selesai tanda tangan kemudian warga diberikan sebuah kertas yang terdapat gambar calon bupati dan wakil bupati tersebut yang dinamakan dengan surat suara.

Kemudian lanjut ada sebuh kotak atau bilik untuk mencoblos biasanya ada 3 sampai 4 bilik agar saling dispilin dengan sesuai aturan. Setelah pencoblosan selesai kemudian surat suara yang telah  dicoblos tadi di masukkan ke dalam sebuah kotak suara. Yang nantinya kotak suara itu akan menjadi penentu hasil suara dari pemilihan umum tersebut. 

Selanjutnya setelah selesai memasukkan surat suara ke dalam kotak suara maka sebagai tanda jika sudah mencoblos adalah dengan mencelupkan jari ke dalam tinta.

Itu berlangsung dari jam 7 pagi hingga jam 1 siang. Setelah jam 1 siang dan semua warga sudah mencoblos maka saatnya penentuan atau perhitungan suara. 

Di mana panitia dan terdapat saksi yang lain yang juga menyaksikan perhitungan suara tersebut agar tidak ada kecurangan. Biasanya kalo ada yang mencoblos disekitar gambar calon yang ada di surat suara maka masih dianggap sah, apabila pencoblosan di luar gambar maka dianggap tidak sah. Dan kemudian hasil dari perhitungan suara tersebut di kirimkan ke tingkat kecamatan sekaran, yang nantinya dari kecamtan dikirim ke pusat kabupaten Lamongan.

Nah itulah tahapan pencoblosan atau pemilihan umum di desaku. Sekian terimakasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun