Mohon tunggu...
Lina Kurniawati
Lina Kurniawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

be yourself

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bentuk-bentuk Negara dan Problem Status Kewarganegaraan

3 November 2021   15:00 Diperbarui: 3 November 2021   16:07 2477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut kalian, apa definisi dari negara ?

Secara bahasa, negara berasal dari bahasa asing yaitu state, staat, dan etat. Ketiga kata tersebut diambil dari bahasa latin yaitu status atau statum, bermakna bahwa sesuatu yang mempunyai sifat secara tetap dan tegap.

Sedangkan secara istilah, negara merupakan sebuah organisasi tertinggi di sebuah kelompok di mana anggota tersebut mempunyai cita cita untuk bersatu dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.

Secara keseluruhan pengertian dari negara adalah suatu daerah teritorial yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan untuk mengatur ekonomi, politik, sosial budaya dan sebagainya.

Jika di sebuah organisasi memiliki tujuan tertentu  maka sebuah negara juga memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan negara dapat bermacam macam. Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 tepatnya di alenia ke-4. Dalam penjelasan dari pembukaan UUD 1945 bahwa negara Indonesia tidak berdasarkan kekuasaan belaka melainkan berdasarkan atas hukum di mana suatu negara bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur.

Secara global, sebuah negara membutuhkan unsur pokok. Terdapat tiga unsur pokok negara yaitu :

  • Rakyat, Masyarakat atau warga negara memiliki peran yang penting dalam sebuah negara. Negara tidak akan ada jika tidak terdapat masyarakatnya yang tinggal di negara tersebut. Unsur rakyat mempunyai kepentingan agar supaya negara tersebut berjalan dengan baik.
  • Wilayah, Unsur yang kedua adalah wilayah, wilayah juga penting karena tanpa wilayah negara juga tidak akan ada. Sehingga tidak mungkin ada negara jika tanpa batas batas teritorial yang jelas. Pada dasarnya terdapat tiga wilayah di sebuah negara yaitu, darat, laut dan udara
  • Pemerintah, Unsur ketiga adalah pemerintah, di mana pemerintah inilah yang akan menjadi pemimpin dalam sebuah negara untuk mencapai tujuan negara dan menjadi negara yang berdaulat.

Adapun berbagai macam bentuk bentuk negara yaitu :

  • Negara kesatuan, bentuk sebuah negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat untuk memimpim dan mengatur seluruh daerah.
  • Negara serikat, bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat.
  • Negara monarki, bentuk negara yang pemerintahannya hanya dikuasai (yang berhak memerintah) oleh satu orang saja.
  • Negara oligarki, bentuk negara yang dipimpin oleh beberapa orang biasanya dari kalangan feodal.
  • Negara demokratis, bentuk negara yang pemerintah tertingginya terletak pada rakyat.

Setelah kita mengetahui tentang Negara maka dalam sebuah negara pasti terdapat warga negaranya di mana setiap warga negara tersebut memiliki kewarganegaraan. Sebelum mengetahui secara detail tentang kewarganegaraan kita akan membahas terlebih dahulu mengenai konsep dasar tentang kewarganegaraan.

Kewarganegaraan di bentuk dari sebuah kata warga negara, di mana ia merupakan unsur dalam sebuah negara. Setiap warga negara memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya

Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara yang sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.

Dari pasal ini dijelaskan bahwa keturunan dari negara lain tapi bertempat di Indonesia dan mau mengakui Indonesia sebagai tanah airnya serta bersikap setia terhadap NKRI dapat dikatakan sebagai warga negara.

Seseorang yang diakui sebagai warga negara dalam suatu negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang biasanya setiap negara memiliki kebebasan dan wewenang untuk menentukan asas kewarganegaraan tersebut. Ada dua pedoman yang diterapkan dalam asas kewarganegaraan yaitu dari sisi kelahiran (ius soli dan ius sanguinis) dan dari sisi perkawinan (kesatuan hukum dan persamaan derajat).

Terdapat 3 unsur  yang akan menentukan kewarganegaraan, yaitu :

  • Ius soli, merupakan pedoman kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Sebagai contoh jika seseorang dilahirkan di negara hukum Indonesia maka ia berhak disebut sebagai warga negara Indonesia
  • Ius sanguinis, merupakan pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan pada keturunan yang berarti seseorang yang telah dilahirkan dari orangtua atau keturunan yang berkewarganegaraan Indonesia maka ia dengan sendirinya juga dikatakan sebagai warga negara Indonesia
  • Pewarganegaraan (naturalisasi), seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan jika telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalan peraturan perundang undangan.

Problem status kewarganegaraan

Di antara penduduk sebuah negara ada yang merupakan bukan warga negara atau biasa kita kenal dengan sebutan warga negara asing. Hal inilah yang menjadi problem dalam status kewarganegaraan yang biasa disebut dengan apatride, bipatride, dan multi-patride.

Istilah apatride berarti orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Bipatride berarti istilah yang digunakan untuk orang yang memiliki status kewarganegaraan secara rangkap (dwikewarganeraan). Multi-patride adalah seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan.

Bagi mereka yang tidak memiliki status kewarganegaraan, akan mempersulit dirinya dalam konteks sebagai penduduk di suatu negara karena mereka dianggap warga asing di mana akan ada peraturan sendiri untuk orang asing yang segala aktivitasnya akan dibatasi sesuai undang undang yang berlaku.

Dalam menghadapi masalah bipatride, negara harus tegas terhadap orang orang yang memiliki dwikewarganegaraan agar supaya mereka memilih salah satu status kewarganegaraannya. Biasanya seseorang dengan status ini sering terjadi pada warga yang tinggal di daerah perbatasan antara dua negara. Maka diperlukan peraturan mengenai perbatasan wilayah teritotial agar warga tersebut mendapat kejelasan tentang status kewarganegaraanya.

Hak dan kewajiban warga negara

Berdasarkan pada pengertian warga negara yang terdapat hak dan kewajiban terhadap negaranya merupakan sesuatu yang ada dan mutlak dimiliki seorang individu.

Hak warga negara adalah suatu yang semestinya diterima oleh seluruh warga negara berdasarkan peraturan perundang undangan yang ada. Sedangkan kewajiban warga negara adalah sebuah tanggung jawab yang menjadi tugas dari setiap warga negara untuk melaksanakannya tanpa alasan yang sesuai dengan peraturan perundangan undangan.

Penentuan hak dan kewajiban warga dalam setiap perumusan hak dan kewajiban agar warga secara langsung terlibat sehingga warga negara sadar dan menganggap bahwa itu semuanya merupakan bagian dari kesepakatan yang sudah mereka buat sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun