Mohon tunggu...
Alfa RS
Alfa RS Mohon Tunggu... wiraswasta -

Biasa. Hanya sekedar belajar baca tulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Indramayu Butuh Apa: "Orang Gila" atau Pilkada?

17 Oktober 2015   15:41 Diperbarui: 17 Oktober 2015   16:01 1824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Calon Independen
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 3 tentang Peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, huruf b, calon perseorangan adalah Pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota yang didukung oleh sejumlah orang yang telah memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan.

Dilanjutkan dalam Pasal 8, ayat 2, bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, apabila memenuhi syarat dukungan, dengan ketentuan:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling rendah 6,5% (enam koma lima per seratus);
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling rendah 5% (lima per seratus);
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling rendah 4% (empat per seratus); dan
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling rendah 3% (tiga per seratus).  

Dengan peraturan seperti itu, maka ketika ada tokoh yang mau maju dari jalur independen di Indramayu, setidaknya dia harus mendapatkan 60 ribuan lebih dukungan dari warga. Karena menurut data di situs Pemprov Jawa Barat, jumlah penduduk Indramayu sebanyak  2.001.520 dengan perincian laki-laki sebanyak 996.448 orang (49,78%) dan perempuan 1.005.072 jiwa (50,22%).

Selain harus mendapatkan dukungan sebanyak itu, dalam ayat 4 pasal tersebut dijelaskan, dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh per seratus) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. Artinya, tidak boleh hanya mengambil dukungan dari sekitar tempat tinggal si calon.

Meskipun peraturan tersebut secara tidak langsung menghambat tokoh dari jalur perseorangan untuk tampil, kenyataanya dalam pilkada kali ini banyak juga yang bisa lolos. Tercatat, sebanyak 254 pasangan yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan. Dari jumlah itu, yang lolos sebanyak 174 pasangan dan selebihnya gagal. Dari 80 pasangan yang gagal, 64 pasangan terganjal karena kurangnya dukungan, 6 untuk tingkat Provinsi, 4 untuk Kota, dan 54 untuk Kabupaten.

ANDI dan TORA
KPU Indramayu telah menetapkan dua pasangan calon bupati Indramayu dan wakilnya, kedua pasangan tersebut masing-masing didukung tiga partai. Anna-Supendi (ANDI) diusung Partai Gerindra, PKS, dan Demokrat, sedangkan Toto-Rasta (TORA) didukung PDI Perjuangan, PKB dan Nasdem.

Perlu dicatat, setidaknya dalam 15 tahun terakhir, dominasi Partai Golkar dalam pemerintahan Indramayu masih belum tertandingi. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Indramayu dalam Pemilihan Umum 9 April 2014 kemarin, Golkar masih mendominasi dengan 19 kursi, hampir 40% dari total kursi yang berjumlah 50.

Jika melihat partai pengusung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu periode 2015-2020 dan kekuatan Golkar dalam parlemen, ketika nanti dimenangkan ANDI tentu tidak menarik. Paling juga pemerintahannya akan berjalan begitu-begitu saja, reang tidak perlu menjawab, biar warga Indramayu yang menjawabnya. Tapi jika nanti pasangan TORA memenangkan pemilihan, akan seperti apakah perjalanan pemerintahannya?  Karena tentu mereka sadar, partai pengusungnya hanya punya kekuatan 17 kursi. Jika dijawab, demi keberlangsungan pemerintahan, TORA juga pada akhirnya menyerah, reang pikir hal itu cukuplah beralasan.

Lantas jika kenyataannya demikian, dengan alasan demi kehidupan masyarakat Indramayu yang lebih baik dalam segala bidang, apakah perhelatan pilkada yang memakan biaya milyaran ini dibutuhkan? Ataukah sebenarnya Indramayu menantikan hadirnya seorang calon dari jalur independen, agar lebih garang ketika bertarung di parlemen?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun