Mohon tunggu...
Limantina Sihaloho
Limantina Sihaloho Mohon Tunggu... Petani - Pecinta Kehidupan

Di samping senang menulis, saya senang berkebun, memasak (menu vegetarian), keluar masuk kampung atau hutan, dan bersepeda ontels.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jemaat HKBP Ciketing: Apa Lagi Yang Akan Terjadi?

15 September 2010   04:22 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:14 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anda silahkan baca sendiri kronologi kasus yang menimpa jemaat HKBP Ciketing di sini: Kasus.HKBP.

1. Mereka beribadah pada hari minggu di Perumahan Puyuh Raya F 14 RT 1 RW 15, Pondok Timur Indah, Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat sejak tahun 1990-an. Rumah ini adalah milik mereka.

Di Indonesia, ada peraturan yang tidak memperbolehkan rumah yang ada di perumahan atau yang bukan di perumahan dijadikan sebagai tempat melaksanakan kegiatan beribadah. Peraturan ini sebenarnya bisa membingungkan kalau kita menggali apa artinya beribadah. Dalam konsep Kekristenan, ibadah itu ya termasuk tindak-tanduk yang kita lakukan setiap hari.

Peraturan di Indonesia mengenai larangan melakukan kegiatan beribadah di perumahan penduduk telah mereduksi menjadi sangat dangkal sekali apa itu artinya beribadah. Dalam konteks yang terjadi di Bekasi ini, maka beribadah bagi umat Kristen artinya berkumpul pada hari minggu untuk beberapa jam saja.

Pada hari-hari biasa, kemungkinan jemaat itu juga mempergunakan rumah di Perumahan Puyuh Raya sebagai tempat berkumpul.

Seberapa berat gangguan yang diberikan oleh jemaat HKBP kepada penduduk sekitarnya setiap hari minggu? Apakah jalanan di perumahan itu menjadi sangat macet?

Jika betul penduduk di sekitar rumah yang jemaat HKBP pergunakan itu terganggu dengan aktivitas jemaat itu, apakah selama ini ada silaturahmi dengan penduduk sekitar?

2. Pada 1 Maret 2010, pemerintah Bekasi menyegel rumah di Perumahan Puyuh Raya F 14 RT 1 RW 15. Empat bulan kemudian, 2 Juli 2010, kembali penyegelan dilakukan oleh pemkot Bekasi karena jemaat HKBP masih mempergunakan rumah itu berkegiatan. Kemudian pada tanggal 11 Juli 2010, mereka pindah ke lahan kosong di Ciketing Asem, lahan milik salah satu jemaat HKBP ini. Sebulan kemudian, 8 Agustus 2010, seribuan massa dari Forum Umat Islam mendatangi jemaat yang sedang berkebaktian, terjadi saling dorong dan antara kedua kelompok.

3. Empat orang remaja usia belasan tahun dan lima anak muda dua puluhan tahun menjadi tersangka terhadap penusukan Sintua Hasian Sihombing pada tanggal 12 September 2010. Penusukan yang sangat aneh sebab Hasian Sihombing dan anggota jemaat lainnya berangkat ke gereja dengan pimpinan Brigadir Satu Galih Setiawan yang bersepeda motor secara lambat.

Apakah remaja belasan tahun dan anak-anak muda dua puluhan tahun itu tidak tahu ada seorang brigadir di depan rombongan jemaat HKBP yang sedang berjalan menuju lahan kosong di Ciketing Asam? Kalau mereka tahu, alangkah tidak berharganya aparat keamanan di Indonesia.

Bagaimana Pendapat Anda?

Bagi yang pro terhadap jemaat HKBP Ciketing, bagaimana perasaan dan pendapat Anda jika Anda itu seorang non-Kristen dan tinggal di samping atau di dekat rumah yang menjadi tempat berkegiatan jemaat HKBP ini di Perumahan Puyuh Raya F 14 RT 1 RW 15? Apakah Anda akan terganggu atau senang-senang saja? Biasanya kebaktian di HKBP tidak sedramatis kebaktian di gereja-gereja kharismatik yang biasa berlangsung di hotel-hotel besar; HKBP adalah gereja tradisional yang anggota-anggotanya secara umum senang bernyanyi, sendiri atau dalam grup.

Walikota Bekasi telah memberikan tawaran tempat sementara bagi jemaat HKBP Ciketing ini untuk beribadah pada hari minggu tetapi mereka menolak antara lain dengan alasan jauh. Apakah bijak tetap bertahan untuk beribadah di Ciketing Asam di lahan kosong itu sementara sudah mendapat ancaman dari kelompok yang mengatasnamakan Islam?

Kalau sudah begitu, ego jadi berbaur dengan ibadah; ego kelompok yang mengatasnamakan diri mereka Islam yang mungkin dieskploitasi oleh entah siapa atau muncul dengan kemauan mereka sendiri berhadap-hadapan dengan ego jemaat HKBP Ciketing yang tetap mau bertahan menjalankan ibadah mereka dengan dasar UUD 45 Pasal 29.

Betul bahwa beribadah itu adalah hak azasi setiap warga negara di Indonesia tetapi jemaat HKBP juga telah melanggar peraturan di mana seharusnya mereka tak boleh beribadah di rumah yang ada di perumahan. Dalam praktek dan dalam kasus yang ada di jemaat HBKP Ciketing ini, keduanya tidak terpisahkan: pelanggaran terhadap peraturan dan hak mereka untuk menjalankan ibadah sebagai hak-azasi.

Bagi sebagian besar warga di Indonesia khususnya Muslim dan Kristen, tempat beribadah-kolektif itu mutlak ada: mesjid bagi yang Muslim dan gereja bagi yang Kristen. Jemaat HKBP Ciketing telah berusaha memperoleh izin mendirikan bangunan bagi gedung gereja mereka tetapi pemerintah kota belum memberikannya. Jadi bagaimana? Apa lagi yang akan terjadi setelah ini?***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun