Mohon tunggu...
Limantina Sihaloho
Limantina Sihaloho Mohon Tunggu... Petani - Pecinta Kehidupan

Di samping senang menulis, saya senang berkebun, memasak (menu vegetarian), keluar masuk kampung atau hutan, dan bersepeda ontels.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jemaat HKBP Ciketing: Apa Lagi Yang Akan Terjadi?

15 September 2010   04:22 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:14 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bagi yang pro terhadap jemaat HKBP Ciketing, bagaimana perasaan dan pendapat Anda jika Anda itu seorang non-Kristen dan tinggal di samping atau di dekat rumah yang menjadi tempat berkegiatan jemaat HKBP ini di Perumahan Puyuh Raya F 14 RT 1 RW 15? Apakah Anda akan terganggu atau senang-senang saja? Biasanya kebaktian di HKBP tidak sedramatis kebaktian di gereja-gereja kharismatik yang biasa berlangsung di hotel-hotel besar; HKBP adalah gereja tradisional yang anggota-anggotanya secara umum senang bernyanyi, sendiri atau dalam grup.

Walikota Bekasi telah memberikan tawaran tempat sementara bagi jemaat HKBP Ciketing ini untuk beribadah pada hari minggu tetapi mereka menolak antara lain dengan alasan jauh. Apakah bijak tetap bertahan untuk beribadah di Ciketing Asam di lahan kosong itu sementara sudah mendapat ancaman dari kelompok yang mengatasnamakan Islam?

Kalau sudah begitu, ego jadi berbaur dengan ibadah; ego kelompok yang mengatasnamakan diri mereka Islam yang mungkin dieskploitasi oleh entah siapa atau muncul dengan kemauan mereka sendiri berhadap-hadapan dengan ego jemaat HKBP Ciketing yang tetap mau bertahan menjalankan ibadah mereka dengan dasar UUD 45 Pasal 29.

Betul bahwa beribadah itu adalah hak azasi setiap warga negara di Indonesia tetapi jemaat HKBP juga telah melanggar peraturan di mana seharusnya mereka tak boleh beribadah di rumah yang ada di perumahan. Dalam praktek dan dalam kasus yang ada di jemaat HBKP Ciketing ini, keduanya tidak terpisahkan: pelanggaran terhadap peraturan dan hak mereka untuk menjalankan ibadah sebagai hak-azasi.

Bagi sebagian besar warga di Indonesia khususnya Muslim dan Kristen, tempat beribadah-kolektif itu mutlak ada: mesjid bagi yang Muslim dan gereja bagi yang Kristen. Jemaat HKBP Ciketing telah berusaha memperoleh izin mendirikan bangunan bagi gedung gereja mereka tetapi pemerintah kota belum memberikannya. Jadi bagaimana? Apa lagi yang akan terjadi setelah ini?***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun