Mohon tunggu...
Lilyasari Dwi Septa Utama
Lilyasari Dwi Septa Utama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa Manajemen di Universitas Airlangga yang memiliki minat besar dalam dunia keuangan dan teknologi, termasuk cryptocurrency. Selain aktif dalam kegiatan akademik, saya juga sering menulis artikel tentang tren ekonomi digital dan investasi. Saat ini, saya terlibat dalam proyek promosi UMKM untuk memberdayakan produk lokal di Surabaya. Saya percaya bahwa pemahaman mendalam tentang aset digital dan keuangan modern dapat membuka peluang baru bagi pengembangan ekonomi di masa depan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bitcoin Halal untuk Investasi, Haram untuk Trading? Benarkah?

10 Oktober 2024   14:50 Diperbarui: 10 Oktober 2024   14:52 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewasa ini, semakin banyak negara yang mulai menggunakan Bitcoin (BTC) sebagai alat transaksi, terutama untuk transaksi lintas negara. Contoh nyata yang bisa kita lihat adalah El Salvador, yang menjadi negara pertama di dunia yang mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran resmi pada tahun 2021. Negara ini memanfaatkan Bitcoin untuk mengurangi biaya transaksi remittance yang tinggi dan mempercepat proses transfer uang, terutama bagi warganya yang bekerja di luar negeri. Selain itu, di Panama, ada usaha untuk melegalkan penggunaan Bitcoin dan cryptocurrency lainnya sebagai alat pembayaran untuk mendukung inklusi finansial di masyarakat.

Bitcoin bukan hanya sekadar alat transaksi atau instrumen investasi dan trading. Selain digunakan sebagai alat pembayaran di merchant online, Bitcoin juga bisa dipakai di berbagai platform yang semakin mengakui penggunaannya. Salah satu contoh merchant yang hangat dibicarakan dalam menggunakan pembayaran Bitcoin adalah Shopify. Banyak toko online yang menggunakan Shopify kini menerima Bitcoin sebagai metode pembayaran, memungkinkan konsumen untuk bertransaksi dengan lebih cepat dan aman. Ini menunjukkan bahwa BTC memiliki potensi yang jauh lebih luas daripada sekadar menjadi alat spekulasi atau investasi.

Namun, dengan berbagai kegunaan yang ada, muncul pertanyaan mendasar yang sering menjadi perdebatan: Apakah Bitcoin sebenarnya haram? Dalam diskusi ini, kita perlu melihat lebih dalam dan menghindari pandangan yang terburu-buru. Sebelum saya memberikan opini saya, mari kita kaji dari sudut pandang umum tentang bisnis dan investasi.

Menjalankan bisnis tanpa perencanaan yang matang dan tanpa pengetahuan yang cukup tentu bisa mengarah pada kerugian. Begitu pula dengan investasi. Dalam berbisnis, kerugian seringkali terjadi dalam jangka panjang, tetapi dalam investasi dan trading, waktu untuk mendapatkan untung atau rugi bisa lebih cepat. Artinya, proses trading atau investasi pada dasarnya adalah cara untuk mengefisiensi waktu dalam menentukan hasil dari tindakan keuangan kita. Namun, jika dilakukan tanpa analisis yang tepat, baik secara fundamental maupun teknikal, risiko kehilangan uang akan meningkat secara signifikan.

Lalu, apakah Bitcoin itu halal atau haram? Jawabannya sebenarnya sama seperti saham. Ketika kita membeli aset, apakah itu Bitcoin atau saham, tanpa melakukan analisis yang mendalam, maka tindakan tersebut bisa dianggap mirip dengan perjudian. Dalam Islam, judi (maysir) jelas diharamkan, dan dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Setiap transaksi yang ada unsur spekulasi (maysir) adalah haram" (HR. Al-Bukhari). Banyak orang salah kaprah dengan menganggap bahwa semua investasi di Bitcoin dan kripto hanya tentang spekulasi semata, padahal Bitcoin adalah sebuah aset yang bisa dianalisis. Bukti bahwa Bitcoin dapat dianalisis terlihat dari keterkaitannya dengan indeks S&P 500, kondisi makroekonomi, dan berita global seperti perang atau peristiwa besar lainnya yang juga mempengaruhi harga Bitcoin.

Kesimpulannya, halal atau haramnya Bitcoin sangat bergantung pada bagaimana kita memperlakukan aset ini. Jika kita mendekatinya dengan niat baik, analisis yang matang, serta perencanaan yang bijaksana, maka Bitcoin bisa menjadi instrumen yang sah dan sesuai dengan syariah. Sebaliknya, jika digunakan sebagai alat spekulasi tanpa dasar yang jelas, maka potensi untuk jatuh ke dalam tindakan yang haram akan semakin besar. Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk selalu berhati-hati dalam setiap keputusan finansial dan menghindari spekulasi yang tidak terukur. Namun, jangan sampai kita mulai trading atau investasi di Bitcoin tanpa mempelajari secara mendalam terlebih dahulu tentang apa itu Bitcoin, termasuk sistemnya dan teknologi di baliknya. Seperti yang dikatakan oleh Warren Buffett, "Risiko datang dari tidak mengetahui apa yang Anda lakukan." Pastikan untuk memahami aset yang Anda investasikan agar terhindar dari spekulasi yang merugikan.

Penulis adalah mahasiswa Manajemen di Universitas Airlangga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun