Mohon tunggu...
Lilly Apriliani
Lilly Apriliani Mohon Tunggu... ibu rumah tangga -

terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bubarkan BRIMOB

24 Desember 2011   22:44 Diperbarui: 4 April 2017   16:50 23270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau mengatasnamakan pengawalan obyek-obyek vital. Itu gak seluruhnya benar. Karena seperti pengawalan bank-bank kebanyakan diisi personil polisi Samapta/Sabhara. Bukan BRIMOB.

Brimob mau yang lebih elit. karena merasa elit. Dan karena honornya lebih gede. Perusahaan-perusahaan lah yang bisa memberi honor tinggi.

Kenapa ada pasukan seperti Brimod di Polri? Untuk memberantas teroris? Kan sudah ada Densus 88??

kasus Mesuji, Freeport dan sekarang perustiwa Bima. Semuanya karena pasukan (yang katanya) elit ini. Elit apanya?? Nembak rakyat dengan peluru tajam? Pakai sepatu lars? nendang, pukul, nembak? Toh gak bakalan dihukum. Karena sudah sesuai Protap? Protap mbahmu.

Nembak orang pakai peluru tajam. Kenapa gak pakai gas air mata. Atau pengen ngetop cepat. kalau itu mah sering2 aja ngirim video ke Youtube.

Baju hitam2, pakai baret, sepatu lars, senjata laras panjang, pisau sangkur. Apa bedanya Brimob dengan Kopassus?

Cuma beda warna baju, warna baret dan beda nama aja. malahan Brimob lebih "hebat" dari Kopassus. Karena bisa "mengamankan" perusahaan-perusahaan secara "legal" karena Bimob adalah polisi. Tentara gak boleh. Makanya tentara harus sembunyi-sembunyi untuk "ikut mengamankan" perusahaan-perusahaan.

Bubarkan Brimob, pak SBY. sebagai kepala negara, presiden bisa melakukan itu.

Pertahankan Densus 88 dan Gegana, tapi bubarkan Brimob. Sekarang juga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun