Mohon tunggu...
Laila Umar
Laila Umar Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar sepanjang hayat, membaca dan mengamati

Bersama kesulitan ada kemudahan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Talak: Suatu Jalan Terakhir

24 Juni 2020   09:47 Diperbarui: 24 Juni 2020   09:47 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berlaku hal yang sama bagi wanita yang akan menikah, bagi muslimah yang masih gadis, yang berada dalam tanggung jawab orang tuanya, maka kewajiban orang tua untuk memilihkan laki-laki yang baik agamanya sebagai kriteria utama, begitu pun wanita yang telah janda, jika ia hendak menikah lagi maka agama calon suaminya haruslah menjadi prioritas, sebagaimana arahan Rosulullah Slalallahu Alaihi wasalam: "Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agamanya dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia, jika tidak maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar. (HR. Tirmidzi)

Namun pada saat sekarang ini solusi awal yang diajarkan rosulullah Shalallahu Alaihi wasallam itu kerap diabaikan, sehingga tidak aneh jika sering terjadi berbagai pertikaian dalam rumah tangga yang akhirnya berujung pada perceraian.

Islam memang tidak mengharamkan perceraian, talak dibolehkan sebagai solusi terakhir jika suatu rumah tangga sudah tidak bisa lagi dipertahankan, proses dan pelaksanaanya pun harus dilakukan dengan serius, bukan sebagai candaan atau main-main. 

Perceraian bisa dilakukan setelah musyawarah dan jalan damai mengalami kebuntuan.Islam mengedepankan musyawarah dalam sebuah pesengketaan antara suami istri, sebagaimana dalam Surat An-Nisa disebutkan: 

" Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha mengenal.(QS.An-Nisa:35)

Talak adalah perkara yang dihalalkan namun sebagai jalan terakhir yang ditempuh dengan berbagai persyaratan, demi menghindari kemudharatan dan pertikaian yang lebih besar, jika keduanya tidak lagi memungkinkan untuk dipersatukan.

                                                                                          ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun