Mohon tunggu...
LILLIAN HARIYANTO PUTRI
LILLIAN HARIYANTO PUTRI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa jurusan Hubungan Internasional di UPN Veteran Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

ASEAN Convention on Counter-Terrorism (ACCT): Pilar ASEAN dalam Mengatasi Ancaman Jemaah Islamiyah

7 Desember 2024   22:49 Diperbarui: 7 Desember 2024   23:08 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh negara anggota ASEAN dalam menghadapi ancaman JI dapat dikatakan cukup berhasil, meskipun tetap menghadapi berbagai tantangan, seperti:  

  1. Ketidaksinkronan regulasi: Meskipun ACCT mendorong harmonisasi hukum, perbedaan regulasi antara negara anggota masih menjadi kendala. Contohnya, proses ekstradisi sering terhambat oleh perbedaan sistem hukum.
  2. Kurangnya koordinasi operasional: Beberapa kasus menunjukkan lemahnya koordinasi operasional antar negara anggota. Misalnya, pergerakan anggota JI melalui jalur perbatasan darat atau laut masih sulit dilacak secara real-time.
  3. Pendanaan terorisme: JI terus memanfaatkan celah dalam pengawasan sistem keuangan regional untuk menggalang dana. Mekanisme kerja sama ASEAN dalam melacak aliran dana terorisme perlu diperkuat.
  4. Radikalisasi generasi muda: Meski ACCT telah memasukkan pencegahan radikalisasi dalam agendanya, upaya ini masih terkendala oleh keterbatasan sumber daya dan perbedaan pendekatan antara negara anggota.

Untuk menghadapi tantangan yang ada, diperlukan berbagai tindakan untuk memperkuat penerapan ACCT di negara-negara ASEAN. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat mekanisme pembagian informasi, yaitu dengan mengembangkan sistem pembagian informasi berbasis teknologi yang lebih canggih untuk melacak pergerakan kelompok teroris.

Selain itu, negara anggota harus mempercepat proses harmonisasi hukum domestik agar sejalan dengan standar internasional. Negara-negara juga dapat berfokus pada pencegahan radikalisasi melalui program deradikalisasi yang melibatkan lebih banyak organisasi masyarakat sipil dan tokoh agama untuk menjangkau komunitas rentan.

Sebagai suatu organisasi, ASEAN perlu membangun mekanisme pendanaan khusus untuk mendukung pelaksanaan program-program ACCT, termasuk dalam pengawasan aliran dana. Selain itu, ASEAN harus melakukan evaluasi implementasi ACCT secara berkala untuk memastikan efektivitas dan kesesuaiannya dengan dinamika ancaman yang terus berkembang.

ACCT menjadi landasan penting dalam upaya ASEAN melawan ancaman Jemaah Islamiyah dan kelompok teroris lainnya. Meski sudah menunjukkan beberapa keberhasilan, masih banyak tantangan yang harus diatasi untuk memperkuat efektivitas ACCT. Dengan komitmen bersama dari negara-negara anggota, ASEAN dapat memainkan peran yang lebih besar dalam menciptakan kawasan yang aman dan stabil dari ancaman terorisme.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun