Dilansir dari berbagai sumber di media yang kini beredar, Partai Perindo membuat syarat untuk calon legislatif dari partai tersebut. Syarat tersebut berupa pendidikan antikorupsi yang dilakukan melalui pendidikan Politik Cerdas Berintegritas (PCB) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Â
Pendidikan antikorupsi ini diberikan dengan harapan para calon legislatif dapat mendapatkan hal-hal positif, salah satunya agar memahami apa itu korupsi.Â
Kegiatan tersebut cukup unik dibanding dengan milik partai-partai lain, bahkan dapat menjadi contoh untuk partai lainnya agar bisa menghasilkan anggota legislatif yang jujur, transparan, dan menghindari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).Â
Hal ini tentu mendapat apresiasi dari masyarakat, tapi ada pula yang mempertanyakan apakah setelah mendapat pendidikan antikorupsi ini para caleg akan menjadi anggota yang bebas dan bersih dari korupsi atau malah menjadi hal yang sia-sia?
Berbagai macam pertanyaan mungkin menyelimuti pemikiran masyarakat. Tak hanya itu, ada pula harapan agar kegiatan tersebut dapat terlaksana atau terealisasi dengan baik dan nantinya menjadi ketentuan atau syarat untuk pemilihan anggota legislatif mendatang. Â
Namun, apakah kegiatan tersebut benar-benar bermanfaat dan akan menghasilkan anggota legislatif yang jujur, transparan, dan bebas dari KKN?Â
Tentunya kita tidak akan mengetahui tentang hal itu sebelum kasus-kasus korupsi terjadi dan terbongkar. Seperti kebanyakan kasus yang pernah beredar, seorang tokoh yang dipuja masyarakat dan memiliki pamor yang baik namun ternyata menimbun harta yang seharusnya milik negara atau milik masyarakat.Â
Ada pula kasus lainnya di mana seseorang berkali-kali melakukan tindak korupsi dan naasnya, pelaku tidak merasa bersalah ataupun berdosa.Â
Selain itu, para pelaku tindak korupsi ini adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan atau menjabat di pemerintahan, yang tentunya memiliki pendapatan lebih besar disbanding rakyat yang sengsara. Lagi-lagi kita tidak dapat berharap lebih akan dampak dari adanya pendidikan antikorupsi ini.Â
Masyarakat hanya dapat berharap agar kasus korupsi dapat berkurang atau lebih baik hilang. Masyarakat sudah cukup sengsara oleh karena hartanya diambil yang punya kuasa.Â
Harapan dan keinginan rakyat Indonesia saat ini adalah kasus korupsi berkurang dan seluruh pejabat, baik legislatif maupun non-legislatif, dapat bekerja sesuai amanah dan transparan, serta tindak pidana korupsi dapat lebih kuat.Â