Contohnya kasus penyuapan oleh utusan Quraish terhadap Raja Najasyiy ini sebanding dengan tindakan penyuapan yang dimaksud dalam pasal 5(1)a UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001
Dan terdapat pula kasus penyuapan kepada pemungut jizyah yang di beri tugas oleh Rasulullah.Disebutkan dalam Muwaththa' Malik Kitab al-Musaqah Nomor 1413.
Kasus lain dari penyuapan adalah penyuapan terhadap hakim.Disebutkan dalam sunan al-Tirmidzi bab ma jaa fi al-rasyi wa'l-murtasyi fi'l-hukm hadis nomor 1314.
Dari paparan di atas,bahwa bentuk-bentuk korupsi yang di sebut di dalam hadis belum sekelompok sebagaimana disebut dalam UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun2001.Hal tersebut dapat di maklumi bila dilihat dari tingkat perbedaan kompleksitas masyarakat pada masa Nabi Saw.dan masa sekarang.Beberapa bentuk korupsi yang disebut dalam UU dan tidak disebut dalam hadis Nabi Saw diantaranya adalah pemerasan yang dilakukan oleh (PNS) atau penyelenggara negara yng lain.
Argumen Larangan Korupsi dalam Hadis Nabi
Korupsi dilarang dalam berbagai argumen.Dalam hadis Nabi saw.,argumen-argumen larangan terhadap korupsi dikaitkan dengan kehidupan dunia dan juga akhirat.Di dunia ini,korupsi dilarang sebab langit dn bumi dapat tegak bila manusia tidak melakuka korupsi.Korupsi salah satunya adalah suap-menyuap dapat menggoyahkan tegaknya keadilan.Sementara itu,kedilan adalah hukum fundamental yang menjadi dasar tegaknya kehidupan.Hal ini disebutkan dalam Muwaththa' Malik Kitab al-Musaqah Nomor 1413.
Dari Sulayman ibn Yasar bahwa Rosulullah mengutus 'Abdullah ibn Rawahah ke khaybar. Mereka mengumpulkan perhiasan para istri mereka untuk 'Abdullah ibn rawahah.Mereka mengatakan,"Ini untukmu dan ringankanlah kami,dan jangan pungut kewajiban kami!" 'Abdullah ibn Rawahah menjawab, "Wahai yahudi,demi Allah! Kalian adalah makhluk Allah yang paling ku benci. Bukanlah hal itu yang mendorongku untuk berbuat zalim kepada kalian. Sungguh suap yang kalian berikan adalah haram.kami tidak akan memakannya. Para yahudi berkata, "Dengan inilah tegak langit-langit dan bumi.Terkait dengan tegaknya alam dan kehidupan ini terdapat sebuah hadis bahwa munculnya tindakan korupsi misalnya ghulul dapat memengaruhi kestabilan alam semesta. Â
Argumen lain dilarangnya korupsi adalah bahwa ia menjadi salah satu tanda sifat munafik.Sifat munafik yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi dapat menular, terlebih lagi kalau korupsi itu di lakukan oleh orang yang memiliki jabatan tinggi dalam struktur pemerintahan.
Selain memiliki argumen duniawi, larangan terhadap korupsi juga memiliki argumen religius. Dalam hadis Nabi saw,.disebutkan beberapa argumen.Salah satunya adalah bahwa sedekah yang diberikan oleh orang dari hasil korupsinya tidak akan di terima di sisi Allah.Dalam hadis disebutkan bahwa tidak diterimanya sedekah hasil korupsi sejajar dengan shalat tanpa bersuci.
Perspektif Iman Kristen
Perkataan korupsi memang tidak sekalipun muncul di Alkitb.Namun tidak berarti,korupsi boleh dilaksanakan. Kasus Ananias-Safira (kisah 5), yudas sang Bendahara adalah contoh riil betapa nasib malang menghadang jika mereka bermain api dengan kejujuran. Timotius tentu bukan sebagai nggota gereja/Church Corruption Watch" ketika ia berteriak nyaring bahwa permulaan kejahatan adalah cinta akn uang. (1 Tim 6:10). Tetapi ia sadari kalau akar dari segal kejahatan bermula dari sana.