Jadi,dari berbagai definisi diatas dapat kita simpulkan tentang definisi risywah secara terminologis  yaitu:
Suatu pemberian baik berupa harta maupun benda lainnya kepada pemilik jabatan atau pemegang kebijakan/kekuasaan  guna menghalalkan (atau melancarkan) yang batil dan membatilkan  yang hak atau mendapatkan manfaat dari jalan yang tidak ilegal.
Ada pula yang mendefinisikan sebagai harta atau semisalnya yang diserahkan seseorang,secara tidak benar,kepada pegawai atau pengusaha atau politisi, atau yang lain, sebagai upaya memenuhi kepentingannya.Hal itu dilakukan sebab pemberi (suap)itu sebagai pemilik hak (yang sebenarnya)tetapi tidak bisa mendapatkan hak itu akibat rusaknya sistem birokrasi yang ada:atau ia bukan sebagai pemilik hak yang sebenarnya tetapi membayar suap agar bisa mendapatkan hak orang lain
untuk dirinya sendiri.Akibatnya,ia telah mengubah yang benar menjadi salah,dan yang salah menjadi benar.
Macam-Macam Bentuk Risywah
Risywah memiliki banyak macam sebagaimana dijelaskan para ulama seperti Ibnu Abidin ketika mengutip kitap al-Fath,ia mengemukakan empat macam bentuk risywah, yaitu
Risywah yang haram atas orang yang mengambil dan yang memberikannya,yaitu risywah untuk mendapatkan keuntungan dalam peradilan dan pemerintahan.
Risywah terhadap hakim agar dia memutuskan perkara,sekalipun keputusannya benar,karena dia mesti melakukan hal itu.(haram bagi yang memberi dan menerima).
Risywah untuk meluruskan suatu perkara dengan meminta pengusa menolak kemudaratan  dan mengambil manfaat.Risywah ini haram bagi yang mengambilnya saja.Sebagai helah risywah ini dapat di anggap upah bagi orang yang berurusan dengan pemerintah.pemberian tersebut digunakan untuk urusan seseorang,lalu dibagi-bgikan.Hal ini halal dari dua sisi seperti hadiah untuk menyenangkan orang.Akan tetapi dari satu sisi haram,karena substansinya adalah kezhaliman .Oleh karena itu harm bagi yang mengambil saja,yaitu sebagai hadiah untuk menahan kezhaliman dan sebagai upah dalam menyelesaikan perkara apabila disyaratkan.Namun,bila tidak di syaratkan,sedangkan seseorang yakin bahwa pemberian itu adalah hadiah yang diberikan kepada penguasa, maka menurut ulama Hanafiyah tidak apa-apa(la ba'sa).
Risywah untuk menolak ancaman atas diri atau harta, boleh bagi yang memberikan dan haram bagi orang yang mengambil.Hal ini boleh dilakukan karena menolak kemudaratan dari orang muslim adalah wajib,namun tidak boleh mengambil harta untuk melakukan yang wajib
Contoh Risywah