Mohon tunggu...
Lilis SitiSahara
Lilis SitiSahara Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketika Pancasila Berpolitik

10 Desember 2019   14:20 Diperbarui: 10 Desember 2019   14:27 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pancasila sebagai dasar negara dan landasan idil bangsa Indonesia, dewasa ini dalam zaman reformasi telah menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman disintegrasi selama lebih dari lima puluh tahun. Namun sebaliknya sakralisasi dan penggunaan berlebihan dari ideologi Negara dalam format politik orde baru banyak menuai kritik dan protes terhadap pancasila.

Sejarah implementasi pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus bukan dalam pengertian keabsahan substansialnya, tetapi dalam konteks implementasinya. Tantangan terhadap pancasila sebagai kristalisasi pandangan politik berbangsa dan bernegara bukan hanya bersal dari faktor domestik, tetapi juga dunia internasional.

Pada zaman reformasi saat ini pengimplementasian pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Selain itu, kini zaman globalisasi begitu cepat menjangkiti negara-negara di seluruh dunia termasuk Indonesia. Gelombang demokratisasi, hak asasi manusia, neo-liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme bahkan telah memasuki cara pandang dan cara berfikir masyarakat Indonesia. Hal demikian bisa meminggirkan pancasila dan dapat menghadirkan sistem nilai dan idealisme baru yang bertentangan dengan kepribadian bangsa.

Implementasi pancasila dalam kehidupam bermasyarakat pada hakikatmya merupakan suatu realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa. Adapun pengimplementasian tersebut di rinci dalam berbagai macam bidang antara lain POLEKSOSBUDHANKAM.

Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal ini di dasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek Negara, oleh karena itu kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.

Pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila dam esensinya, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara harus segera diakhiri.

Partai politik di Indonesia selain sebagai pilar demokrasi yang memiliki peran sebagai sarana artikulasi, komunikasi dan sosialisasi aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, sebagai arena pendidikan politik rakyat dan pembentuk kader bangsa serta sebagai sarana penyelesaian konflik, kegiatannya harus selalu dalam kerangka acuan (frame of reference) Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian partai politik di Indonesia harus bertujuan sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945.

Pedoman yang perlu dijadikan pegangan dalam kehidupan partai politik adalah :
a). Mengaktualisasikan kebersamaan dalam kemajemukan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

b). Mengaktualisasikan budaya demokrasi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c). Penyampaian aspirasi rakyat dan segenap perilaku partai politik harus menjamin tegaknya keselarasan dan kerukunan serta budi luhur. Penyampaian aspirasi rakyat melalui partai politik harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Segala aspirasi hendaknya mengarah pada harmoni atau keselarasan, menghindari polarisasi kawan dan lawan serta mengembangkan semangat inklusivistik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penyampaian pendapat bersendi pada akhlak mulia, budi luhur dan beradab. Pernyataan dan ungkapan yang berisi hujatan, caci-maki, tidak senonoh dan mendiskriditkan orang lain agar dihindari. Aspirasi harus mengarah pada perkuatan persatuan dan kesatuan bangsa. Dihindari konflik yang mengarah perpecahan (disintegrasi), separatisme dan sikap radikalistik.

d). Pengambilan keputusan harus sejalan dengan konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dalam proses pengambilan keputusan bersama tidak boleh bertentangan dengan prinsip Pancasila : Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keputusan bersama  mengikat dan mengandung sanksi; penyimpangan karena penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang harus dihindari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun