Mohon tunggu...
Lilis Renfiana
Lilis Renfiana Mohon Tunggu... Lainnya - IAIN METRO LAMPUNG

IAIN METRO LAMPUNG

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Uang Elektronik

28 Juli 2020   11:40 Diperbarui: 28 Juli 2020   11:50 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Peraturan Bank Indonesia Nomor. 11/12 / PBI / 2009 terkait uang elektronik, menyebutkan bahwa uang elektronik ialah instrumen pembayaran yang diterbitkan berdasarkan nilai uang yang sebelumnya disetor oleh pemegang kepada penerbit yang disimpan secara elektronik dalam media sebagai chip atau server, dan nilai uang bukan bagian dari simpanan dan digunakan untuk pembayaran kepada pedagang yang bukan penerbit uang elektronik.

Uang elektronik sebagai nilai yang disimpan atau produk prabayar di mana catatan dana atau nilai yang tersedia bagi konsumen disimpan pada perangkat elektronik kepemilikan konsumen.Uang elektronik adalah instrumen pembayaran dengan terlebih dahulu menyetor uang kepada penerbit, baik langsung, dari agen penerbit, mapun dengan cara yang lainnya.

Disimpulkan uang elektronik adalah alat pembayaran yang diperoleh dengan terlebih dahulu menyetor sejumlah uang kepada penerbit, disimpan secara elektronik dalam media, digunakan untuk membayar ketika bertransaksi, dengan cara langsung mengurangi nilai uang di media elektronik. Pembayarannya dilakukan ke pedagang langsung dan bukan kepada penerbit uang elektronik.

Penerbit uang elektronik termasuk lembaga perbankan dan lembaga non bank. Lembaga non bank yang ingin menerbitkan uang elektronik harus beroperasi di wilayah Republik Indonesia dan dalam bentuk Perseroan Terbatas serta mendapatkan izin operasional dari Bank Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun