Mohon tunggu...
Lilis Renfiana
Lilis Renfiana Mohon Tunggu... Lainnya - IAIN METRO LAMPUNG

IAIN METRO LAMPUNG

Selanjutnya

Tutup

Money

Implementasi Wakalah Pada Perbankkan Syariah

23 Januari 2017   15:35 Diperbarui: 23 Januari 2017   15:38 9626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Letter of Credit dapat didefinisikan sebagai jaminan bersyarat yang diberikan oleh bank yang menerbitkan L/C (issuing bank/opening bank) untuk membayar wesel yang ditarik oleh beneficarysepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam L/C dan mengacu pada UCP 600. Letter of Credit adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik barang dalam negeri (antar pulau) atau arus barang luar negeri (ekspor-impor). Letter of Credit juga merupakan documenetary credit.

Payment

Merupakan pelayanan jasa yang diberikan oleh bank dalam melaksanakan pembayaran untuk kepentingan nasabah. Bank akan mendapatkan fee atas pelayanan jasa yang diberikan. Beberapa pelayanan jasanya adalah:

  • Pembayaran telepon
  • Pembayaran rekening listrik
  • Pembayaran pajak dan lain sebagainya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun