Letter of Credit dapat didefinisikan sebagai jaminan bersyarat yang diberikan oleh bank yang menerbitkan L/C (issuing bank/opening bank) untuk membayar wesel yang ditarik oleh beneficarysepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam L/C dan mengacu pada UCP 600. Letter of Credit adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik barang dalam negeri (antar pulau) atau arus barang luar negeri (ekspor-impor). Letter of Credit juga merupakan documenetary credit.
Payment
Merupakan pelayanan jasa yang diberikan oleh bank dalam melaksanakan pembayaran untuk kepentingan nasabah. Bank akan mendapatkan fee atas pelayanan jasa yang diberikan. Beberapa pelayanan jasanya adalah:
- Pembayaran telepon
- Pembayaran rekening listrik
- Pembayaran pajak dan lain sebagainya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H