Mohon tunggu...
Lilis Renfiana
Lilis Renfiana Mohon Tunggu... Lainnya - IAIN METRO LAMPUNG

IAIN METRO LAMPUNG

Selanjutnya

Tutup

Money

Implementasi Wakalah Pada Perbankkan Syariah

23 Januari 2017   15:35 Diperbarui: 23 Januari 2017   15:38 9626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Al-Syarbini mendefinisikan wakalah adalah sebagai penyerahan kewenangan seseorang yang dapat dilimpahkan kepada orang lain, agar melaksananakan kewenangan tersebut dalam hidupnya. Sedangkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pasal 20 ayat 19 mendefinisikan wakalah sebagai “pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengerjakan sesuatu”. Kuasa dlama konteks ini kuasa untuk menjalankan kewajiban dan juga kuasa untuk menerima hak. Kuasa untuk menjalankan kewajiban misalnya seseorang mewakilkan kepada orang lain untuk membayar hutang. Seorang wakil sepenuhnya menjalankan kewenangan dan tanggung jawab orang yang diwakilinya, artinya perwakilan dalam wakalah mencakup penerimaan hak dan kewajiban.

Wakalah dalam praktiknya di LKS biasanya terkait dengan akad lain yang dilakukan oleh nasabah. Misalnya dalam akad pembiayaan murabahah, pihak LKS mewakilkan kepada nasabah untuk mencari barang yang akan dibeli dengan pembiayaan tersebut. Begitu juga dengan akad salam, istisna, ijarah, dan akad lainnya yang mennuntut adanya perwakilan pihak LKS oleh nasabah. Selain praktik wakalah tersebut, di Lembaga Keuangan Syariah umumnya ada jenis produk yang menggunakan akad wakalah. Jenis-jenis produk pelayanan jasa yang mengguankan akad wakalah antara lain:

Kiriman Uang (Transfer)

Pelayanan jasa kiriman uang merupakan bentuk pelayanan jasa yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang tertentu. Dilihat dari nominalnya, kiriman uang dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  • Kiriman uang dengan nominal kecil. Transfer dengan nominal yang nilainya kurang dari Rp. 100.000.000, transfer ini dapat dilakukan melalui lembaga kriling setempat.
  • Kiriman dengan nominal besar. Transfer dengan nominal lebih dari Rp. 100.000.000 maka pelaksanaan transfer harus melalui RTGS (real time gross settlement) atau transfer dengan sistem elektronik yang telah disiapkan oleh Bank Indonesia. Transfer sejumlah besar tidak boleh dilakukan melalui lembaga kliring setempat.

Kliring

Kliring merupakan lembaga jasa perbankkan yang diberikan dalam rangka penagihan warkat antar bank yang berasal dari wilayah kliring yang sama. Warkat yang dapat dilakukan dalam transaksi kliring antara lain: cek, bilyet giro, dan surat bergharga lainnya. Biasanya proses kliring memakan waktu satu hari, warat merupakan alat pembayaran nontunai yang diperhitungkan atas beban nasabah  atau untuk keuntungan rekening nasabah bank.

Inkaso

Inkaso merupakan jasa penagihan yag diberikan oleh bank terhadap warkat kliring atau surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berada diluar wilayah kliring. Warkat yang diinkasokan sama halnya dnegan warkat kliring, antara lain: cek, bilyet gigo, dan warkat lainnya yang dipersamakan dengan hal tersebut. Kegiatan ini memakan waktu lima hari kerja.

Intercity Clearing

Merupakana saran penagihan antaar warkat maupun surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berasal dari luar wilayah kliring.

Letter of Credit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun