Segala sesuatu yang diciptakan oleh Allah SWT dialam ini memiliki beragam manfaat dan tujuan yang penting dalam keberlangsungan kehidupan didunia mulai dari benda yang terkecil tak terlihat hingga sesuatu yang nampaknya hanya menyebabkan kerusakan sebenarnya memiliki perannya tersendiri untuk menjaga keseimbangan alam .Â
Manusia merupakan salah satu ciptaan Allah SWT yang paling sempurna jika dibandingkan dengan ciptaan Allah yang lainnya, bentuk tubuh dengan tiap-tiap fungsinya terutama akal pikiran manusia yang menjadikannya unggul dari makhluk lainnya. Dengan akal pikiran yang berkolaborasi dengan hati nuraninya manusia dapat menentukan tiap tindakannya untuk melakukan kebaikan atau malah keburukan, seperti firman Allah SWT yng terdapat pada Al-Qur'an surah An-Nahl ayat ke 90 yang artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kemu dapat mengambil pelajaran".
Dengan segala kelebihannya manusia sudah sepatutnya melakukan kegiatan yang dapat menguntungkan dirinya dan makhluk lain disekitarnya dengan memanfaatkan secara maksimal segala kenikmatan yang dianugrahkan Allah SWT dialam ini. Diera persaingan pasar yang semakin ketat dan tingginya angka pengangguran karena kurangnya lapangan pekerjaan, berwirausaha menjadi pilihan yang tepat untuk menyelesaikan berbagai masalah perekonomian yang ada. untuk memulai usaha  diperlukan modal yang cukup agar hasil yang didapatkan maksimal, untuk mencukupi modal tersebut dapat dilakukan dengan kerjasama antara dua orang atau lebih. Dalam islam kerjasama dalam bidang modal dibagi menjadi dua jenis.
Yang pertama kerjasama investasi, disebut juga dengan Mudharabah yang artinya memberikan harta dari pemilik modal kepada pengelola usaha sebagai modal usaha, keuntungannya diambil sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak. Jika dalam akad Mudharabah tidak membuahkan hasil atau bahkan mengalami kerugian maka pengelola usaha tidak berhak mengambil upah atas usahanya dan pemilik modal tidak diperbolehkan menuntut atas kerugian yang dialami, hal ini hanya terjadi jika kerugian yang terjadi bukan disebabkan oleh pengelola usaha.
Yang kedua yaitu kerjasama modal usaha atau Musyarakah, [HM. Dumairi Nor, dkk (2007 : 85)] Musyarakah (Syirkah) adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Kedua jenis kerjasama tersebut saling menguntungkan jika kedua belah pihak saling jujur dan sungguh-sungguh dalam bekerja, karena kerjasama ini berdasarkan pada kepercayaan masing-masing pihak. Sesuai dengan hadits yang artinya: "Dari Abu Hurairah, secara marfu' (disandarkan kepada Rasulullah SAW), ia berkata : sesungguhnya Allah berfirman: "Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersekutu, selama salah satu dari keduanya tidak berkhianat kepada mitranya, apabila ia telah berkhianat, maka aku (Allah) keluar dari keduanya" (HR. Abu Daud).
Dengan pernyataan dari hadits tersebut dapat diketahui bahwa dalam kerjasama yang dilakukan dalam hal kebaikan apapun bentuknya, Allah akan memberikan pertolongan dan bimbingan dalam setiap kegiatan yang dilakukannya, kerjasama yang dilakukan sudah pasti mendapat berkah dan dijamin oleh Allah SWT.
[Enang Hidayat, M.Ag. (2016 : 4)] Dijelaskan pula dalam Al-Qur'an surah al-Maidah ayat pertama yang artinya : "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu...". Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah SWT memerintahkan kita untuk menepati janji yang telah disepakati. Menurut hasan sebagaimana dikutip al-Qurtubi maksud akad disini adalah akad yang dilakukan oleh manusia dengan sesamanya (hablun min al-nas), seperti jual beli (ba'i), sewa-menyewa atau upah mengupah (ijarah), nikah, dan kerjasama atas lahan pertanian (muzara'ah atau mukhabarah). Dan akad yang berhubungan dengan manusia terhadap dalam rangka ibadah kepada Allah SWT secara langsung (hablun min allah) seperti haji, puasa, dan nadzar.
[Enang Hidayat, M.Ag. (2016 : 7)] Ibnu Taimiyah dalam al-Fatawa al-Kubra sebagaimana dikutip Hannan binti Muhammad Husein Jastanih berpendapat bahwa sesungguhnya "akad" itu harus ditepati karena syara'sendiri mewajibkan secara mutlak, terkecuali terdapat dalil yang mengkhususkannya. Akad yang harus ditepati itu termasuk "akad" yang disepakati kebolehannya oleh syara' begitu pula oleh akal manusia. Dan prinsip dari akad itu adalah adanya keridhaan kedua belah pihak yang mengadakan akad dan hasilnya apa yang saling ditentukan dalam akad tersebut.
Namun jika ada salah satu dari mitra yang bekerjasama tersebut berkhianat dapat dipastikan pula Allah akan meninggalkan mereka, tidak akan ikut campur apapun yang akan terjadi pada usaha yang mereka lakukan, keuntungan yang didapatpun belum tentu berkahnya dan bila mengalami kerugian tidak akan ada pertolongan dari Allah SWT untuk membangkitkan kembali usahanya. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Anfal ayat ke 58 yang artnya : "Dan jika engkau (Muhammad) khawatir akan terjadinya pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat."
Karenanya penting menjaga kepercayaan sesama mitra dalam bekerja sama, agar kerjasama yang dilakukan dapat berjalan lancar dan langgeng, bila hasil pekerjaan yang dilakukan sudah maksimal, langkah yang diambil sudah jujur ditambah dengan do'a disetiap ketgiatannya, sudah pasti hasil yang akan diperoleh memuaskan karena Allah sendiri yang memberikan jaminan atas kesuksesan kerjasama seseorang yang jujur.