Mohon tunggu...
Lilis Anggraeni
Lilis Anggraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Seorang mahasiswa Jurnalistik yang menempuh pendidikan di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menakar Larangan Minuman Beralkohol dalam Ajaran Islam dan Ilmiah

16 Juni 2024   23:59 Diperbarui: 27 Juni 2024   20:53 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi larangan minuman alkohol dalam Islam (Sumber: Freepik)

Islam dengan jelas dan tegas melarang umatnya mengonsumsi minuman beralkohol. Larangan tersebut sering disebutkan dalam ayat Al-Qur'an bahkan hadis, sebagaimana dalam Q.S Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi sebagai berikut.

"Hai Orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".

Ayat di atas menerangkan bahwa minuman beralkohol atau khamr merupakan perbuatan keji, bahkan termasuk perbuatan setan. Selain itu, di akhir ayat juga disebutkan kalimat "agar kamu mendapat keberuntungan" yang berarti larangan ini memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam. Secara tidak langsung, ayat tersebut menegaskan jika mengonsumsi minuman beralkohol tidak hanya berdampak buruk bagi individu dari sisi spiritualitas, tetapi juga kesehatan tubuh, mental, hingga hubungan sosial.

Lebih jelas, artikel ini akan menjelaskan implikasi larangan minuman beralkohol dalam perspektif Islam yang juga terbukti secara ilmiah.

Makna Istilah Khamr

Minuman beralkohol dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah khamr (). Bila diartikan, kata () berarti penutup atau menutupkan. Arti penutup atau khamr sendiri memiliki empat makna yang dijelaskan dalam tafsir al-Lubb. Pertama, bermakna menutup akal yang bisa merujuk pada tiga hal, yaitu dari segi biologis, psikologis, dan sosial. Kedua, dari kata khimr yang bermakna menutupi aurat wanita (hijab). Ketiga, dari al-khamaru memiliki makna sejenis pohon dan tumbuhan yang dapat digunakan untuk bersembunyi atau dengan kata lain, semak-semak. Keempat, dari khmir yang berarti orang yang menyembunyikan janjinya.

Makna "Menutup" dalam Perspektif Islam

Berdasarkan tafsir al-Lubb, keempat makna dari kata khamr () merujuk pada arti "menutup". Dengan demikian, secara garis besar makna "menutup" pada istilah khamr menggambarkan efek minuman beralkohol yang dapat merusak sistem saraf pusat secara biologis, memengaruhi kondisi emosional mental seseorang secara psikologis, serta menutup atau menghambat kemampuan bersosial dengan baik.

1. Dampak Minuman Beralkohol dari Sisi Biologis

Sementara itu, dari sisi biologis minuman beralkohol memiliki beberapa efek serius bagi kesehatan tubuh manusia. Pertama, mengonsumsi minuman beralkohol dapat menghambat kerja sistem saraf pusat, yang mengatur berbagai fungsi tubuh seperti penglihatan, pendengaran, gerakan otot, dan reaksi terhadap rangsangan. Gangguan pada sistem saraf pusat ini bisa menyebabkan koordinasi motorik yang buruk, sehingga orang yang mabuk bisa mengalami kesulitan dalam mengontrol gerakan tubuhnya dan merespons rangsangan. Tak hanya itu, alkohol juga dapat mengganggu refleks tubuh yang menyebabkan hilangnya keseimbangan dalam melakukan tindakan sehari-hari, seperti berjalan atau mengemudi kendaraan dengan aman. 

Berdasarkan data kepolisian Indonesia pada 2020, menunjukkan dari jumlah total kecelakaan 101.198 kejadian, 726 kejadian atau 0,71 persen disebabkan oleh pengaruh minuman alkohol. Kemudian di antara 726 kasus tersebut, 201 orang tewas, 184 orang luka berat, dan 417 lainnya luka ringan. Kasus kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi dalam pengaruh minuman alkohol terbukti memiliki dampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Mulai dari menyebabkan cedera serius atau bahkan kematian bagi korban kecelakaan, serta merugikan secara ekonomi dan emosional bagi pihak keluarga korban. 

Kedua, konsumsi minuman beralkohol dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan pada struktur otak. Kandungan alkohol memiliki efek neurotoksik yang dapat merusak sel-sel otak dan memengaruhi fungsi kognitif serta perilaku seseorang secara keseluruhan. Maka dari itu, dampak biologis dari minuman beralkohol bukan hanya terbatas pada pengaruh langsung terhadap tubuh, tetapi juga membawa risiko jangka panjang terhadap kesehatan otak dan sistem saraf secara keseluruhan.

2. Dampak Minuman Beralkohol dari Sisi Psikologis

Kemudian dari sisi psikologis, minuman beralkohol memiliki dampak yang signifikan terhadap kondisi emosional dan mental manusia. Pengaruh minuman alkohol menyebabkan perubahan dalam respons emosional seseorang, bahkan meningkatkan perasaan sedih dan khawatir yang berlebihan seperti depresi dan anxiety disorder. Meskipun efek ini hanya sementara, tetapi secara jangka panjang bisa berdampak serius bagi kesehatan mental seseorang. Terlebih lagi, minuman beralkohol dapat merusak kualitas hubungan sosial seseorang. Ketika seseorang dalam pengaruh minuman alkohol, mereka cenderung kehilangan kontrol diri. Ketidakmampuan dalam mengontrol perilaku dan tindakan ini yang dapat mengganggu hubungan atau interaksi sosial dengan teman, keluarga, dan rekan kerja. 

Maka itu, dampak minuman alkohol dari perspektif psikologis tidak hanya memengaruhi kondisi emosional individu secara langsung, tetapi juga meningkatkan risiko gangguan mental seperti depresi dan gangguan kecemasan, serta memengaruhi kualitas hubungan sosial mereka di lingkungan sekitarnya.

3. Dampak Minuman Beralkohol dari Sisi Sosial 

Dalam konteks ini, makna menutup akal pada sisi sosial menunjukkan efek minuman beralkohol dapat menutup, menghambat, atau mengganggu proses berpikir logis dan rasional pada manusia. Oleh karena itu, orang yang mabuk cenderung membuat keputusan buruk, tidak mampu berpikir jernih, serta kehilangan kontrol diri. Hal ini yang menjadi penyebab orang mabuk tidak sadar atas tindakannya selama di bawah pengaruh minuman alkohol.  Ketidaksadaran tersebut bisa menimbulkan indikasi patologi sosial, seperti tindakan kriminal yang berpotensi merugikan orang lain, bahkan yang paling mengerikan hingga merenggut nyawa orang lain.

Kasus pemerkosaan yang menimpa siswi SMP asal Bengkulu pada tahun 2016 silam menjadi bukti nyata akan bahaya dan dampak negatif dari minuman beralkohol.  Tragedi yang melibatkan 14 orang di bawah pengaruh minuman alkohol ini menyisakan ruang duka dan kesedihan bagi keluarga korban. 

Kaitan Antara Ajaran Islam dengan Ilmiah dalam Konteks Minuman Beralkohol

Dalam ajaran Islam, mengonsumsi minuman beralkohol termasuk perbuatan yang tidak dibenarkan. Kemudian, Allah SWT juga tidak semerta-merta melarang hambanya melakukan sesuatu tanpa sebab dan akibat, melainkan ada dampak serius bagi kemaslahatan manusia. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, minuman beralkohol memiliki dampak buruk bagi kesehatan fisik, stabilitas emosional dan mental, serta hubungan sosial di masyarakat.

Di sisi lain, hasil penelitian telah menunjukkan bahwa alkohol memiliki berbagai dampak negatif terhadap tubuh manusia. Hal itu berkaitan baik dengan dampak biologis, psikologis, maupun sosial. Berdasarkan laporan World Health Organization (WHO) pada 2014, menyebutkan lebih dari 3,3 juta orang meninggal setiap tahunnya akibat mengonsumsi minuman beralkohol. Dalam laporan status global mengenai alkohol dan kesehatan pada 2012, terdapat kurang lebih 320 ribu orang antara usia 15-20 tahun meninggal setiap tahun karena berbagai penyebab terkait dengan alkohol. Penyebab-penyebab tersebut di antaranya, cedera dari kecelakaan lalu lintas atau kekerasan, dan risiko penyakit seperti sirosis hati, kanker, penyakit jantung, dan sistem peredaran darah. 

Sementara itu, dampak psikologis dapat memengaruhi kemampuan seseorang untuk berpikir secara jernih, membuat keputusan yang baik, dan mengontrol perilaku dan tindakan diri sendiri. Hasil penelitian dari Utina (2012) dalam Alkohol dan Pengaruhnya Terhadap Kesehatan Mental menunjukkan tanda-tanda gangguan mental dan ketidakstabilan emosional akibat mengonsumsi alkohol. Hal itu antara lain, mudah tersinggung dan marah, gelisah, menghindar dari kegiatan yang tidak memberikan kesempatan untuk minum, kesulitan dalam membuat keputusan, oversleeping, berlebihan menampilkan tangisan dan emosional.

Lalu terakhir, dampak mengonsumsi minuman beralkohol dari sisi sosial. Dampak ini berkaitan dengan patalogi sosial yang menyoroti berbagai masalah atau penyimpangan dalam struktur atau fungsi sosial. Adapun hasil penelitian dari Sapitri, dkk (2016) dalam Dampak Mengonsumsi Minuman Keras Pada Remaja di Dusun Aur Sampuk, menunjukkan jika kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol menimbulkan indikasi patalogi sosial. Hal tersebut mulai dari perkelahian yang menyebabkan ketidaknyamanan orang yang tinggal di sekitarnya, serta penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dan tindakan kriminal seperti pencurian dan lain sebagainya. 

Dari pemaparan tersebut menunjukkan bahwa larangan minuman alkohol dalam ajaran Islam memiliki landasan logis yang kuat serta terbukti secara ilmiah. Dalam hal ini, dampak biologis, psikologis, dan sosial akibat mengonsumsi minuman beralkohol secara langsung memiliki kaitan dengan aspek spiritualitas. Maka demikian, landasan dari larangan mengonsumsi minuman beralkohol adalah bentuk kasih sayang Allah SWT dalam mengingatkan dan menjaga manusia dari perbuatan buruk yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, larangan tersebut juga mengingatkan manusia akan pentingnya menjaga kesehatan tubuh, mental, dan hubungan dengan masyarakat sekitar. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun