Di samping itu, Sukuk BI juga dapat digunakan sebagai agunan transaksi repo dalam standing facilities Bank Indonesia yaitu penyediaan dana Rupiah dalam standing facilities konvensional (lending facility) maupun penyediaan dana Rupiah dalam standing facilities syariah (financing facility). Penerbitan Sukuk diharapkan dapat mendukung penguatan peran lembaga keuangan syariah dalam transmisi kebijakan Bank Indonesia dan pembiayaan ekonomi, karena Sukuk juga berfungsi sebagai instrumen pasar uang syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!