Mohon tunggu...
lilis
lilis Mohon Tunggu... Guru - PTK

hobi selancar di dunia maya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terjemah Kitab Risalah Siyam

28 Maret 2023   16:55 Diperbarui: 28 Maret 2023   16:57 1137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 I. FASAL MENERANGKAN TENTANG WAJIBNYA PUASA RAMADHAN DAN WAKTU WJAIBNYA PUASA RAMADHAN

Puasa menurut bahasa adalah menjaga menurut syara' adalah menjaga dari semua perkara yang membatalkan di waktu siang dengan niat tertentu.

Puasa ramadhan hukumnya fardhu dengan kepakatan ulama' yang diketahui dalam agama secara pasti.maka orang yang mengingkarinya dinyatakan kafir, kecuali ia bodoh dan hidup di padang pasir yang jauh dari ulama atau dekat masa nya dengan kedatangan islam.

Allah SWT berfirman

(wahai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu semua dan orang -orang sebelum kamu bertaqwa)

dan firman Allah 

(bulan ramadhan adalah bulan yang diturunkannya Al-quran)

sampai firman Allah 

(barangsiapa yang mendatangi buulan ramadhan maka sebaiknya ia berpuasa di bulan ramadhan)

Dan pada sabda nabi SAW 

(Bulan puasa adalah bulan yang bulan yang Allah wajibkan baggi kamu semua berpuasa dan menjalankan sunah ku  menghidupkan malam ramadhan. Barangsiapa yang berpuasa, menghidupkan malam ramadhan dengan keimanan dan mencari pahala maka ia terbebas dari dosanya seperti saat ia terlahir dari ibunya. HR. Ibnu majah dan Imam Baihaqi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun