Mohon tunggu...
Lilis Pangesti
Lilis Pangesti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mhasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cara Pembetulan SPT

5 Februari 2024   16:21 Diperbarui: 5 Februari 2024   16:34 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

PEMBETULAN SPT

               Surat Pemberitahuan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporakan perhitungan dan pembayaran pajak. Segala informasi yang diisi dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas. Dalam UU KUP diatur bahwa Wajib Pajak harus melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SPT dapat dilaporkan secara online maupun offline dengan mendatango Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

               Berdasarkan Undang-Undang KUP, Surat Pemberitahua pajak (SPT) dibagi menjadi dua, yaitu SPT Masa dan SPT Tahuan. SPT Masa pelaporannya dilakukan setiap bulan, sedangkan SPT Tahunan terbagi menjadi dua, yaitu SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT PPh Badan.

               Apabila dalam pelaporannya SPT mengalami kesalahan atau ketidakberanaran, SPT dapat dilakukan pembetulan dengan syarat DJP belum melakukan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan SPT, harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluarsa penetapan.

               Ketentuan pembetulan SPT, Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan , Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Gimana sih caranya melalukan pembetulan SPT??

Berdasarkan Pasal 8 PP 50/2022, berikut tata caranya :

Laporan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:

a. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;

b. Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar; dan

c. Surat Setoran Pajak atas sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jika pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar.

  • Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan, Pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil Pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri serta memperhitungkan pajak yang terutang yang telah dibayar.
  • Dalam hal hasil Pemeriksaan membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, Surat Ketetapan Pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  • Surat Setoran Pajak diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun