Peningkatan Mutu SDM:
•Pendidikan dan pelatihan: Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan, termasuk dokter, perawat, dan bidan.
•Kompetensi: Melakukan sertifikasi kompetensi untuk memastikan tenaga kesehatan memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar.
•Etika: Menanamkan nilai-nilai etika dan profesionalisme kepada tenaga kesehatan.
Penguatan Sistem dan Regulasi:
•Standar pelayanan: Menetapkan standar pelayanan kesehatan yang jelas dan terukur.
•Pengawasan: Memperkuat pengawasan terhadap rumah sakit dan tenaga kesehatan.
•Sanksi: Memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran maladministrasi.
•Mekanisme pelaporan: Mempermudah mekanisme pelaporan maladministrasi bagi masyarakat.
Membangun Kolaborasi :
•Pemerintah: Pemerintah perlu bekerja sama dengan tenaga kesehatan, masyarakat, dan organisasi terkait untuk mencegah praktik maladministrasi.