Mohon tunggu...
Lili Nandeyo
Lili Nandeyo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - bersama kita wujudkan indonesia maju

seorang wanita yang gemar merangkai kalimat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Protokol Madrid: Peningkatan Perlindungan Merek Dagang di Skala Global

23 Agustus 2023   16:57 Diperbarui: 23 Agustus 2023   18:14 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Manfaat Protokol Madrid

Efisiensi: Protokol Madrid mengurangi birokrasi dan waktu yang diperlukan untuk mengajukan permohonan merek di banyak negara. Ini membantu menghemat waktu dan sumber daya bagi pemegang merek.

Biaya: Pendaftaran merek di beberapa negara secara terpisah dapat mahal. Protokol Madrid mengurangi biaya dengan mengizinkan pemohon untuk membayar satu biaya untuk beberapa negara.

Skala Global: Protokol Madrid membuka pintu bagi pemegang merek untuk memperluas bisnis dan merek dagang mereka secara internasional dengan lebih mudah.

Perlindungan Terpadu: Pemegang merek dapat mengelola perlindungan merek mereka di banyak negara melalui satu titik kontak, yaitu Kantor Internasional.

Dampak dan Tantangan

Protokol Madrid telah memberikan dampak positif dalam memfasilitasi perlindungan merek dagang di tingkat global. 

Namun, ada juga beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti perbedaan peraturan merek di negara-negara yang berbeda, keterbatasan akses beberapa negara terhadap Protokol Madrid, dan perlunya sinkronisasi sistem pendaftaran dan penegakan hukum antara negara-negara anggota.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun