Karena partai pendukung pemerintah dominan di Senayan, PDI P, Golkar, PPP, PAN, PKB, Nasdem dan Hanura. Dengan kekuatan tersebut, jika seandainya voting maka Perppu akan disahkan. Dan artinya pemerintahan selamat dari melanggar UU.
Melihat potensi tersebut, kita sebagai masyarakat harus mewaspadai "Obral" Perppu. Jangan sampai dipergunakan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!