Mohon tunggu...
Rinaldi
Rinaldi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Waspadai "Obral" Perppu Saat Hampir Langgar UU

14 Juli 2017   08:40 Diperbarui: 14 Juli 2017   11:27 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggal 10 Juli lalu, Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017. Perppu ini untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Untuk tahun ini, pemerintah telah dua kalu menerbitkan Perppu.

Perppu Ormas diterbitkan karena UU 17/2013 dianggap telah tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Disaat bersamaan pemerintah telah mengeluarkan pernyataan akan membubarkan HTI, karena dianggap bertentangan dengan Pancasila. Pemerintah telah membantah kalau Perppu ini hanya bertujuan untuk memudahkan proses pembubaran HTI.

Jika merunut dari UU 17/2013, proses pembubaran memang memakan waktu, karena harus melewati peringatan tertulis hingga tiga kali. Setelah itu baru diajukan ke pengadilan oleh jaksa, dan diputuskan pengadilan maksimal 60 hari. Jika ditambahkan dengan upaya Kasasi tentu akan lebih lama lagi.

Memang lama dari sisi waktu, tapi proses itu memberikan azaz keadilan bagi Ormas yang dianggap melanggar aturan. Karena mereka mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan, dan prosesnya dapat dilihat oleh masyarakat secara langsung. Jika pemerintah dapat sepihak membubarkan organisasi tertentu, maka aspek subjektif akan muncul. Ormas yang dianggap tidak sepaham dapat ditindak, sedangkan yang pro pemerintah dapat melenggang.

Perppu juga tengah disiapkan pemerintah jika UU Pemilu tidak juga kunjung disepakati. Jika kembali melakukan hal yang sama, pemerintah seperti mengobral Perppu. Tentu tidak baik jika dikit-dikit Perppu. Untuk apa gunanya ada lembaga yang tugas fungsinya dalam bidang Legislasi.

Defisit Hampir Langgar UU, Utang Makin Meroket

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2007 tentang Keuangan Negara, ditetapkan defisit anggaran sebesar 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Saat ini defisit anggaran telah mencapai angka 2,92 persen, dan itu sudah masuk kategori bahaya.

Sedangkan hutang pemerintah terus meroket. Per Mei 2017 mencapai Rp 3.672,33 triliun. Besarnya hutang  tersebut tentu sangat menghawatirkan bagi Indonesia dan juga menjadi beban rakyatnya. Bahkan sejumlah kalangan menyatakan hutang yang terus membengkak semakin mengarahkan negeri ini diambang kehancuran. Meski kondisinya seperti itu, pemerintah berencana untuk menambah utang lagi puluhan triliun rupiah.

Kondisi saat ini berbeda dengan ucapan Jokowi pada Rabu tanggal 20 Agustus 2014, Jokowi yang saat itu sudah terpilih tapi belum dilantik menyebutkan tidak perlu utang. Malah dia sesumbar utang yang ada akan dibayar, tapi kenyataannya utang malah semakin meroket.

Jika defisit diatas 3 persen (melanggar UU Nomor 31 itu), Jokowi berpotensi dapat dilengserkan DPR. Melihat posisi sekarang, kemungkinan itu sangat besar.

Berkaitan dengan Perppu, jangan sampai saat sudah merasa bakal melanggar UU tersebut, Jokowi malah menerbitkan Perppu untuk mengganti UU tentang keuangan negara. Dengan komposisi jumlah kursi di DPR RI saat ini, peluang Perppu akan disetujui akan besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun