Adapun, masyarakat pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat dapat menggunakan jalur pengalihan yang telah ditentukan:
1. Kendaraan roda dua dan mobil kecil dialihkan melalui perempatan Kamolan ke arah timur, melewati Glagahan-Jepangrejo-Klopoduwur, dan sebaliknya.
2. Kendaraan roda empat dan truk dengan tonase di bawah 10 ton dialihkan melalui perempatan Kamolan ke arah barat, menuju Banjarejo-Sumberagung-Semengko tembus Klopoduwur, dan sebaliknya.
3. Kendaraan besar, truk besar, bus besar, dan truk trailer dengan tonase lebih dari 10 ton dialihkan melalui jalan utama Blora-Cepu-Randublatung dan sebaliknya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!