Mohon tunggu...
Lilik Ummu Aulia
Lilik Ummu Aulia Mohon Tunggu... Lainnya - Creative Mommy

Learning by Writing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Indonesia, Butuh Kepastian Hukum

17 Januari 2024   10:31 Diperbarui: 17 Januari 2024   10:39 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyebutkan bahwa ketidakpastian hukum di Indonesia, menjadikan Indonesia semakin mundur. Pernyataan Mahfud MD ini, tentu bukan tanpa alasan. Sebab, seringkali ketika ada pergantian kepimimpinan, maka hukum yang berlaku pun juga akan mengalami perubahan.

Dalam sistem kehidupan yang menerapkan kapitalisme -- demokrasi, tentu hal ini bukanlah sesuatu yang baru. Akan tetapi, karakter dari sistem kapitalisme -- demokrasi memang meniscayakan adanya hukum yang berganti -- ganti sesuai dengan kepentingan kelompok yang berkuasa. Sebab, bergantinya hukum dan perundang -- undangan, seringkali bukan untuk kepentingan rakyat, akan tetapi untuk kepentingan kelompok yang sedang berkuasa dan untuk mempertahankan kekuasaannya.

Agar Indonesia semakin maju dan berkembang. Tentu, kita membutuhkan kepastian hukum yang berlaku. Sebab, dengan pastinya hukum yang berlaku, akan memudahkan bangsa ini untuk mengatasi berbagai permasalahan. Hanya saja, hukum yang kita butuhkan adalah hukum yang berpihak kepada rakyat. Bukan hukum yang justru berpihak kepada investor semata.

Wallahua'alam Bish Showab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun