Semakin banyak pernikahan beda agama diizinkan oleh Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia. Diawali dari PN Surabaya, kemudian disusul oleh PN Tangerang, Yogyakarta, Jakarta Selatan dan yang terbaru adalah PN Jakarta Pusat.
Maraknya izin pernikahan beda agama ini patut untuk mendapatkan perhatian. Apakah saat ini negara semakin abai dengan aturan agama, terutama agama Islam? Sebab, di dalam agama Islam terdapat aturan terperinci terkait segala sesuatu termasuk masalah pernikahan.
Di dalam agama Islam, seorang muslimah (perempuan muslim) hanya halal menikah dengan laki -- laki muslim. Jadi, jika seorang muslimah menikah dengan laki -- laki non -- muslim, maka hukumnya haram. Alhasil, izin yang dikeluarkan oleh PN untuk membolehkan jenis pernikahan yang semacam ini patut untuk dipertanyakan. Apakah saat ini negara memiliki wewenang untuk menghalalkan sesuatu yang jelas -- jelas telah diharamkan di dalam Islam?
Terkait masalah pernikahan, seharusnya hal ini dikembalikan kepada aturan agama masing -- masing. Sebab, langkah negara melalui PN untuk menerjang aturan halal -- haram di dalam agama, akan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah -- tengah masyarakat. Apalagi, negara saat ini dengan nafas sekulernya telah menyebutkan bahwa agama adalah perkara privasi rakyat. Jadi, seharusnya, jika negara tidak mau menggunakan aturan Islam dalam pengaturan kehidupan, maka minimal hendaknya negara tidak mengacak - acak aturan agama Islam dengan mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.
Wallahua'lam bish showab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H