Pergerakan ekonomi di Indonesia selama pandemi covid-19 mengalami perlambatan. Banyak pekerja yang dirumahkan dan status mereka hingga saat ini sebagian besar masih pengangguran.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran pada Februari 2021 sebanyak 8,75 juta orang. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 1,82 juta, bila dibandingkan dengan jumlah pengangguran pada Februari 2020 yakni sejumlah 6,93 juta orang.
Mirisnya, di tengah-tengah sulitnya tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan, gelombang Tenaga Kerja Asing (TKA) terus berdatangan, bahkan, disaat tenaga kerja lokal dilarang untuk melakukan perjalanan mudik dengan alasan pencegahan penyebaran wabah covid-19.
Kebijakan pencegahan penyebaran wabah covid-19 ini terasa seakan tebang pilih. Bagi tenaga kerja lokal, pencegatan dilakukan dengan ketat di titik-titik penyekatan. Akan tetapi, bagi TKA, mereka bebas melenggang. Bahkan, kabarnya dari TKA yang berdatangan, ada yang dinyatakan positif covid-19.
Harusnya, jika memang untuk kebutuhan pencegahan penyebaran wabah covid-19, pencegatan pergerakan bukan hanya diperuntukkan bagi tenaga kerja lokal, akan tetapi, juga untuk TKA.
Gelombang kedatangan TKA ke Indonesia, mendapatkan respon yang beragam dari masyarakat. Sebagian masyarakat, termasuk tenaga kerja lokal, mempertanyakan mudahnya perizinan yang didapatkan oleh TKA untuk masuk ke Indonesia. Padahal, disisi yang lain, para tenaga kerja lokal sedang mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan di tengah pandemi yang tak kunjung padam.
Lantas, apa yang menyebabkan mudahnya TKA untuk masuk ke Indonesia? Padahal, TKA yang masuk ke Indonesia ini bukan hanya tenaga kerja ahli, akan tetapi juga tenaga kerja kasar. Tentu, sebenarnya Indonesia sama sekali tidak kekurangan tenaga kerja kasar. Selain itu, jika pekerjaan para TKA ini dialokasikan untuk tenaga kerja lokal, tentu hal tersebut bisa mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia yang semakin melonjak.
Setidaknya, terdapat empat faktor yang menjadi penyebab mengapa gelombang TKA terus berdatangan ke Indonesia.
Pertama, terikatnya Indonesia dengan berbagai perjanjian perdagangan bebas baik di tingkat regional (semisal MEA dan CAFTA) maupun ditingkat internasional (semisal WTO). Perjanjian perdagangan bebas ini, tidak hanya sebatas pada perdagangan barang dan jasa. Akan tetapi, perjanjian perdagangan bebas ini juga diikuti dengan arus masuknya TKA dari berbagai negara yang terlibat dalam perjanjian perdagangan bebas tersebut. Jadi, karena terikatnya Indonesia dengan berbagai perdagangan bebas, gelombang TKA terus berdatangan ke Indonesia meskipun Indonesia tidak membutuhkannya.
Kedua, terikatnya Indonesia dengan negara-negara kreditur sebab utang luar negeri. Oleh karena itu, tidak heran jika TKA banyak berdatangan dari negara-negara yang memberikan utang luar negeri kepada Indonesia. Tercatat bahwa jumlah TKA terbesar, sekitar 36%, berasal dari China. Mirisnya, TKA yang berasal dari China ini bukan hanya tenaga kerja ahli, akan tetapi juga banyak diantaranya sebagai tenaga kerja kasar.
Ketiga, adanya kebijakan khusus yang memberikan kemudahan untuk membawa TKA bagi investor yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus. Dengan kebijakan ini, jumlah TKA yang masuk ke Indonesia semakin besar.