Hak milik umum adalah harta-harta yang sifatnya dibutuhkan oleh masyarakat dan menguasai hajat hidup orang banyak. Di dalam Islam, hak milik umum inilah yang tidak boleh dikuasai oleh swasta. Hak milik umum ini, harus dikelola oleh negara dan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk materi kepemilikan umum (minyak bumi, gas alam, listrik, dan lain-lain), pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta bentuk pelayanan umum yang lainnya.
Sementara itu, hak milik diluar hak milik umum dan negara, boleh dimiliki oleh individu dan dikembangkan sebesar-besarnya. Tentu, dengan cara yang halal dan tidak merugikan masyarakat. Oleh karena itu, wajar jika di dalam Islam banyak pengusaha kaya raya semisal abdurrahman bin auf dan utsman bin affan.
Jadi, di dalam Islam, kebutuhan berupa pendidikan dijamin oleh negara, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Baik untuk buruh maupun pengusaha. Di dalam Islam, kesehatan juga dijamin oleh negara. Baik untuk buruh maupun pengusaha. Selain itu, baik bagi buruh maupun pengusaha yang tidak punya apa-apa di hari tua, juga tidak punya kerabat yang menjaminnya, keberadaannya menjadi tanggungjawab negara.
Dengan mekanisme demikian, upah buruh bukan lagi menjadi suatu perdebatan antara buruh dan pengusaha. THR juga bukan lagi menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu laksana angin surga. Sebab, tanggung jawab negara sudah mampu menjamin kesejahteraan rakyatnya.
Islam, agama yang diturunkan sebagai rahmat untuk semesta alam, telah memiliki aturan yang sempurna. Aturan-aturan di dalam Islam, mampu menyelesaikan berbagai masalah manusia yang muncul dalam kehidupan. Aturan-aturan yang ada di dalam Islam, akan menempatkan manusia sesuai dengan fitrahnya. Menjaga kehormatannya, menjaga akalnya, mengakui hak miliknya, serta memberikan jaminan keamanan dan kesejehteraan bagi seluruh rakyatnya.
Lantas, anda memilih yang mana? Sistem kapitalisme yang menganak emaskan pengusaha, sistem sosialisme yang memperjuangkan kehidupan para buruh, ataukah sistem Islam yang mampu memberikan jaminan kesejahteraan bagi buruh maupun pengusaha?Â
Wallahu a'lam bish showab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H