Mohon tunggu...
Lilik Ummu Aulia
Lilik Ummu Aulia Mohon Tunggu... Lainnya - Creative Mommy

Learning by Writing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Ristek dalam Islam

18 April 2021   12:15 Diperbarui: 18 April 2021   12:48 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Wacana pecahnya BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) dari Kemenristek (Kementerian Riset dan Teknologi) serta bergabungnya Kemenristek ke dalam Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Budaya) bergulir di tengah-tengah masyarakat. Wacana ini menimbulkan pro dan kontra serta sejumlah harapan dari para peneliti maupun masyarakat.

Berganti-gantinya kebijakan terkait riset di Indonesia, terkadang menjadikan beberapa riset tertunda. Bahkan, ada sebagian riset yang tidak bisa dilanjutkan karena pengalihan wewenang.

Lantas, bagaimana kebijakan Ristek di dalam Islam?

Islam adalah agama ruhiyah sekaligus siyasiyah. Sebagai agama ruhiyah, Islam memiliki seperangkat aturan yang membimbing ibadah seorang hamba kepada Rabbnya. Sebagai agama siyasiyah, Islam memiliki seperangkat sistem yang mampu memecahkan setiap problem kehidupan.

Sebagai agama siyasiyah, Islam memiliki pengaturan dalam hal Riset dan Teknologi (Ristek). Di dalam Islam, kebijakan terkait Ristek masuk ke dalam siyasah ta'limiyah (politik pendidikan) yang dijalankan oleh negara Islam.

Tujuan pendidikan di dalam Islam adalah membentuk individu yang bersyaksiyah (berkepribadian) Islam, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta cakap dalam kehidupan.

Basis pendidikan di dalam Islam adalah aqidah Islam. Artinya, materi-materi yang diajarkan di dalam pendidikan, tidak boleh bertentangan dengan aqidah dan aturan-aturan di dalam Islam.

Di dalam Islam, pendidikan adalah sebuah pelayanan negara kepada umatnya. Pelaksanaannya dijamin oleh negara kepada semua warga negara, baik miskin maupun kaya, baik muslim maupun kafir dzimmi (kafir yang mendapat perlindungan Islam).

Jaminan pendidikan yang diberikan oleh negara, tidak terbatas pada pendidikan dasar saja. Akan tetapi, juga berlanjut hingga pendidikan tinggi juga. 

Dalam pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana disediakan oleh negara. Gedung sekolah, perpustakaan, laboratorium dan pusat-pusat penelitian, bahkan berbagai alat dan bahan yang dibutuhkan dalam penelitian juga disediakan oleh negara. 

Dengan kebijakan yang demikian, kita bisa melihat bahwa aktivitas Ristek di dalam Islam sepenuhnya di dukung oleh negara. Para peneliti tidak perlu mencemaskan masalah kucuran dana. Semuanya disiapkan oleh negara. Jadi, mereka tidak perlu disibukkan untuk mencari investor yang mau mendanai penelitian-penelitian mereka. 

Para peneliti pun bisa melakukan jenis penelitian apapun, terutama yang berhubungan dengan kebutuhan negara. Jadi penelitian tidak hanya terbatas pada penelitian dasar saja, tetapi juga terapan. Karena, berbagai penelitian yang dilakukan akan berfokus kepada penyelesaian masalah di tengah-tengah umat dan untuk meningkatkan taraf hidup umat. 

Jika negara mengalami keterbatasan dana, maka yang diutamakan adalah jenis penelitian yang saat itu sangat dibutuhkan oleh negara. Akan tetapi, jika kondisi keuangan melimpah, maka negara akan memfasilitasi berbagai penelitian yang diajukan oleh umat.

Imbalan yang diberikan oleh negara kepada para peneliti pun sangat besar. Pada masa khalifah umar bin khattab, gaji seorang guru selama satu bulan adalah 15 dinar. Saat ini, harga emas sekitar 930.000 rupiah. Maka, gaji seorang guru dalam satu bulan pada waktu itu, setara dengan 59.287.500 rupiah. Jika penghargaan yang diberikan oleh negara kepada seorang guru begitu besar. Apalagi penghargaan yang akan diberikan oleh negara kepada para peneliti yang mampu menemukan teknologi yang akan memudahkan urusan umat. 

Dengan kebijakan yang demikian, maka wajar jika lahir ilmuwan-ilmuwan muslim yang menjadi peletak dasar perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini.

Dalam bidang kedokteran, misalnya ada Abu Bakar Ar-Razi yang didaulat sebagai ilmuwan paling besar di bidang kedokteran di zamannya. Kemudian, juga ada Ali bin Isa Al-Kahal. Ibnu Isa Al-Kahal merupakan dokter spesialis mata terbesar dalam abad pertengahan. 

Selanjutnya, ada Abu Qasim az-zahrawi (403H). Az-zahrawi adalah penemu teori tentang pembedahan. Ia telah menemukan dan menggunakan alat suntik dan berbagai alat bedah. Kemudian, juga ada Ibnu Sina (Avicena). Ibnu Sina memiliki banyak keahlian dalam bidang bidang kedokteran. Penemuan-penemuannya pun telah memberikan kontribusi yang luar biasa pada dunia kedokteran modern saat ini.

Dalam bidang fisika, ilmuwan-ilmuwan muslimlah yang telah mengembangkan metode eksperimen ilmiah untuk pengujian dalam penelitian. Jadi, tidak hanya terbatas pada pembahasan teori. Beberapa ilmuwan muslim dalam bidang fisika misalnya Abu Raihan Al-Biruni yang telah menetapkan berbagai macam berat dalam delapan belas bentuk batu mulia serta rumusnya. Selanjutnya, ada Al-Khazani yang menciptakan inovasi dalam bidang dinamika dan hidrostatika. Rabert Hall mengungkapkan bahwa Al-Khazani telah mendahului ilmuwan-ilmuwan seperti Toricelli, Pascal, Robert Powell, dan lainnya.

Kemudian, juga ada beberapa ilmuwan muslim yang membahas terkait masalah gerak benda dan gravitasi, semisal Habbatullah bin Malka al-Baghdadi (1087-1164 M) dan Fakhrudin ar-Razi (1150-1210 M). Kedua ilmuwan tersebut, telah mengemukakan teori tentang gerak benda dan gravitasi, jauh sebelum Newton (1642-1726M).

Selain itu, masih banyak penemu-penemu muslim lainnya yang tersebar dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan. Seperti Arsitektur, Geografi, Ilmu Astronomi, Kimia, Apoteker, Geologi, Aljabar, Mekanika, dan lain sebagainya. Semua ilmuwan tersebut memberikan kontribusi yang luar biasa untuk perkembangan ilmu pengetahuan modern saat ini.

Berkembangnya Riset dalam negara Islam, disebabkan karena adanya perhatian dan dukungan penuh yang diberikan oleh negara sebagaimana penjabaran sebelumnya. Hanya saja, pelaksanaan pendidikan yang berbasis Islam ini, dibarengi dengan pelaksanaan sistem kehidupan yang lain secara sempurna. Salah satunya adalah penerapan ekonomi Islam. Dengan penerapan ekonomi Islam inilah, sumber pembelanjaan untuk pendidikan dialokasikan.

Pembelanjaan pendidikan akan diambilkan dari kas harta kepemilikan umum dan juga harta negara yang menjadi hak umat Islam, yaitu pos fa'i dan khoroj.

Dengan mekanisme kebijakan dan pembiayaan yang demikian, maka Riset akan berkembang dengan pesat. Selain memenuhi kebutuhan dasar negara, juga sangat memungkinkan bagi negara untuk memiliki teknologi tercanggih dibandingkan negara-negara lainnya. Oleh karena itu, negara akan mampu mandiri dan tidak berputar di sekitar kepentingan asing dan swasta. 

Wallahu a'lam bish showab

Doa Ramadan ke-6

Ya Allah, jangan hinakan aku karena perlakuan maksiatku kepada-Mu, jangan siksa aku, jauhkanlah aku dari murka-Mu, dengan karunia dan anugerah-Mu wahai Puncak keinginan orang-orang yang berharap

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun