Mohon tunggu...
Lilik Ummu Aulia
Lilik Ummu Aulia Mohon Tunggu... Lainnya - Creative Mommy

Learning by Writing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Ristek dalam Islam

18 April 2021   12:15 Diperbarui: 18 April 2021   12:48 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Para peneliti pun bisa melakukan jenis penelitian apapun, terutama yang berhubungan dengan kebutuhan negara. Jadi penelitian tidak hanya terbatas pada penelitian dasar saja, tetapi juga terapan. Karena, berbagai penelitian yang dilakukan akan berfokus kepada penyelesaian masalah di tengah-tengah umat dan untuk meningkatkan taraf hidup umat. 

Jika negara mengalami keterbatasan dana, maka yang diutamakan adalah jenis penelitian yang saat itu sangat dibutuhkan oleh negara. Akan tetapi, jika kondisi keuangan melimpah, maka negara akan memfasilitasi berbagai penelitian yang diajukan oleh umat.

Imbalan yang diberikan oleh negara kepada para peneliti pun sangat besar. Pada masa khalifah umar bin khattab, gaji seorang guru selama satu bulan adalah 15 dinar. Saat ini, harga emas sekitar 930.000 rupiah. Maka, gaji seorang guru dalam satu bulan pada waktu itu, setara dengan 59.287.500 rupiah. Jika penghargaan yang diberikan oleh negara kepada seorang guru begitu besar. Apalagi penghargaan yang akan diberikan oleh negara kepada para peneliti yang mampu menemukan teknologi yang akan memudahkan urusan umat. 

Dengan kebijakan yang demikian, maka wajar jika lahir ilmuwan-ilmuwan muslim yang menjadi peletak dasar perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini.

Dalam bidang kedokteran, misalnya ada Abu Bakar Ar-Razi yang didaulat sebagai ilmuwan paling besar di bidang kedokteran di zamannya. Kemudian, juga ada Ali bin Isa Al-Kahal. Ibnu Isa Al-Kahal merupakan dokter spesialis mata terbesar dalam abad pertengahan. 

Selanjutnya, ada Abu Qasim az-zahrawi (403H). Az-zahrawi adalah penemu teori tentang pembedahan. Ia telah menemukan dan menggunakan alat suntik dan berbagai alat bedah. Kemudian, juga ada Ibnu Sina (Avicena). Ibnu Sina memiliki banyak keahlian dalam bidang bidang kedokteran. Penemuan-penemuannya pun telah memberikan kontribusi yang luar biasa pada dunia kedokteran modern saat ini.

Dalam bidang fisika, ilmuwan-ilmuwan muslimlah yang telah mengembangkan metode eksperimen ilmiah untuk pengujian dalam penelitian. Jadi, tidak hanya terbatas pada pembahasan teori. Beberapa ilmuwan muslim dalam bidang fisika misalnya Abu Raihan Al-Biruni yang telah menetapkan berbagai macam berat dalam delapan belas bentuk batu mulia serta rumusnya. Selanjutnya, ada Al-Khazani yang menciptakan inovasi dalam bidang dinamika dan hidrostatika. Rabert Hall mengungkapkan bahwa Al-Khazani telah mendahului ilmuwan-ilmuwan seperti Toricelli, Pascal, Robert Powell, dan lainnya.

Kemudian, juga ada beberapa ilmuwan muslim yang membahas terkait masalah gerak benda dan gravitasi, semisal Habbatullah bin Malka al-Baghdadi (1087-1164 M) dan Fakhrudin ar-Razi (1150-1210 M). Kedua ilmuwan tersebut, telah mengemukakan teori tentang gerak benda dan gravitasi, jauh sebelum Newton (1642-1726M).

Selain itu, masih banyak penemu-penemu muslim lainnya yang tersebar dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan. Seperti Arsitektur, Geografi, Ilmu Astronomi, Kimia, Apoteker, Geologi, Aljabar, Mekanika, dan lain sebagainya. Semua ilmuwan tersebut memberikan kontribusi yang luar biasa untuk perkembangan ilmu pengetahuan modern saat ini.

Berkembangnya Riset dalam negara Islam, disebabkan karena adanya perhatian dan dukungan penuh yang diberikan oleh negara sebagaimana penjabaran sebelumnya. Hanya saja, pelaksanaan pendidikan yang berbasis Islam ini, dibarengi dengan pelaksanaan sistem kehidupan yang lain secara sempurna. Salah satunya adalah penerapan ekonomi Islam. Dengan penerapan ekonomi Islam inilah, sumber pembelanjaan untuk pendidikan dialokasikan.

Pembelanjaan pendidikan akan diambilkan dari kas harta kepemilikan umum dan juga harta negara yang menjadi hak umat Islam, yaitu pos fa'i dan khoroj.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun