Kebijakan yang berhubungan dengan penyerapan energi listrik ini terus diupayakan oleh pemerintah agar APBN semakin tidak terbebani untuk membayar harga jual listrik kepada swasta. Dengan mekanisme demikian, pemerintah telah mengalihkan beban pembiayaan surplus energi listrik dari APBN ke pundak rakyat.
Berbagai kebijakan penyerapan energi listrik ini juga menunjukkan lemahnya posisi tawar negara di hadapan swasta. Pemerintah seakan-akan tunduk terhadap berbagai MoU yang merugikan negara. Padahal, pemerintah seharusnya mengambil keputusan yang akan menciptakan kemandirian energi listrik. Bukan keputusan yang justru meletakkan pemenuhan hajat hidup orang banyak berupa energi listrik di tangan swasta.
Wallahu a'lam bish showab
Doa Ramadan ke-5
Ya Allah, jadikanlah aku tergolong orang-orang yang memohon pengampunan, jadikanlah aku tergolong hamba-hamba-Mu yang shaleh dan taat, dan jadikanlah aku tergolong para kekasih-Mu yang didekatkan kepada-Mu dengan kasih sayang-Mu, wahai Yang Maha Pengasih dari semua yang mengasihi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H