Mohon tunggu...
Lilik Sofiyatun
Lilik Sofiyatun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perbankan Syariah

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatuallah Jakarta Mahasiswa Perbankan Syariah. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Membuat tugas membuat sebuah artikel (Mata Kuliah Bahasa Indonesia)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Investasi Emas di Era Kaum Milenial Menurut Perspektif Hukum Islam

16 Juni 2021   00:07 Diperbarui: 16 Juni 2021   00:10 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Fenomena internet telah membuka peluang pengembangan sistem transaksi bisnis elektronik dalam bentuk yang lebih inovatif (modern). Pada dasarnya produk-produk investasi menggunakan internet sebagai alat, media, sarana, (wasilah), yang mana dalam kaidah syariah bersifat fleksibel dan dinamis dan dalam pelaksanaannya produk-produk tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyimpanan kekayaan. Seperti produk-produk penghimpunan dananya, penyaluran dana, dan pelayanan jasa keuangan.

Membeli barang menggunakan media internet adalah salah satu hal yang lazim ditemui di masyarakat Indonesia dan sebagian negara lain. Praktik jual beli dengan sistem itu dianggap sebagai cara alternatif memperoleh sesuatu yang diinginkan dengan mudah dan ringan. Namun dalam prakteknya ternyata timbul banyak persoalan dan tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam, apalagi barang yang dijadikan objek komersial itu ialah emas dan perak, karena praktik muamalat jual beli keduanya yang dilakukan secara non tunai di masa Rasulullah, tidak diperbolehkan. oleh karena nya perlu dipahami lagi secara lebih mendalam supaya tidak melanggar hukum Islam yang telah ditetapkan demi kemaslahatan umat manusia. Produk investasi online yang sedang menjadi topik pembicaraan di masyarakat adalah investasi emas syariah.

Diakui atau tidak, selama ini, banyak orang yang percaya bahwa emas adalah produk investasi yang bisa menangkal inflasi. Artinya, emas ialah jenis logam mulia yang anti inflasi, sehingga sangat baik untuk investasi. Sebagaimana yang diketahui, inflasi merupakan kenaikan harga barang dan jasa secara umum.

Adapun dasar hukum dari investasi emas syariah adalah, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai. Surat Edaran BI (SE BI) Nomor 14/7/DPBS tanggal 29 Februari 2012 tentang Produk Qardh Beragunan Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS). fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang Rahn dan Fatwa DSN MUI No. 26/DSN-MUI/III/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Rahn Emas.

Jadi, bagaimana hukum investasi emas dalam Islam?

Ada dua pendapat mengenai keabsahan dari investasi emas syariah, ada jumhur ulama yang membolehkan dan ada yang melarang.

Menurut Syaikh ‘Abd al-Hamid Syauqiy al-Jibaly dalam Bai’ al-Dzahab bi al-Taqsith:112 Mengenai hukum jual beli emas secara tidak tunai, ulama berbeda pendapat sebagai berikut:

  • Dilarang; dan ini pendapat mayoritas fuqaha dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.
  • Boleh; dan ini pendapat Ibnu taymiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer yang sependapat. Ulama yang melarang mengungkapkan dalil dengan keumuman hadist-hadist tentang riba’, yang antara lain menegaskan: “janganlah engkau menjual emas dengan emas, dan perak dengan perak, kecuali secara tunai”. Mereka menyatakan emas dengan perak adalah tsaman (harga, alat pembayaran, uang), yang tidak boleh dipertukarkan secara angsuran maupun tangguh, karena hal itu menyebabkan riba’. Sementara itu, ulama yang mengatakan boleh mengemukakan dalil sebagai berikut:
  • Bahwa emas dan perak adalah barang (sil’ah) yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan lagi tsaman (harga, alat pembayaran dan uang).
  • Manusia sangat membutuhkan untuk melakukan jual beli emas. Apabila tidak diperbolehkan jual beli emas secara angsuran, maka rusaklah kemaslahatan manusia dan mereka akan mengalami kesulitan.
  • Emas dan perak menjadi seperti pakaian dan barang, dan bukan merupakan tsaman (harga, alat pembayaran, uang). Oleh karenaya tidak terjadi riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara perhiasan dengan harga (uang), sebagaimana tidak terjadi riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara harga (uang) dengan barang lainnya, meskipun bukan dari jenis yang sama. Sebagaimana dikutip oleh Dewan Syariah Nasional dari pendapat Ulama Syaikh ‘Ali Jumu’ah, lihat fatwa DSN Tentang Jual Beli emas Secara tidak Tunai.
  • Sekiranya pintu (jual beli emas secara angsuran) ini di tutup maka, tertutuplah pintu utang piutang, masyarakat akan mengalami kesulitan yang tidak terkira.

Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, hukum jual beli emas online ataupun dengan media internet adalah “boleh”. hal ini berdasarkan pendapat Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer, yang sependapat bahwa emas dan perak adalah barang sil’ah yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan lagi tsaman (harga), karena melihat kondisi sekarang bahwa emas tidak lagi sebagai alat tukar melainkan barang. Jadi, sistem jual beli emas secara online dalam hal ini sama halnya dengan sistem jual beli salam dalam konteks muamalah yaitu, barang yang diperjual belikan akan diterima dengan pembayaran terlebih dahulu atau dimuka (atau pembayaran lebih dulu daripada barangnya) dan emas yang dimaksud bukan lagi tsaman (uang) melainkan barang seperti biasanya. Jual beli salam ini diperbolehkan dalam islam berdasarkan dalil al-Quran, hadis, dan ijma’. Q.S. al-Baqarah ayat 282

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu‟amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.

Dasar Hukum dalam As-sunnah

“Rasulullahsaw datang ke madinah, sementara para sahabat sedang mengadakan jual beli salam pada kurma untuk dua tahun atau tiga tahun. Maka Rasulullah saw bersabda, ‘Barangsiapa memberikan utang maka hendaknya dia memberikannya dalam harga yang jelas, timbangan yang jelas, sampai masa yang jelas pula’.” (HR. Bukhari)

Hal ini termuat juga dalam Fatwa MUI, bahwa hukum membeli emas digital dalam islam itu diperbolehkan atau Mu’bah. Namun, ada syarat dan ketentuan cara investasi emas yang halal yakni harga jual tidak boleh bertambah selama masa perjanjian, emas tidak boleh dijadikan jaminan, tidak boleh dijadikan objek akad lain yang bisa sebabkan perpindahan kepemilikan, dan jual-beli emas dibolehkan selama emas belum jadi alat sukar resmi.

MUI melalui Dewan Syariah Nasional keluarkan fatwa No. 77/DSN-MUI/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai. Fatwa tersebut menyatakan “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabanah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”

Nah, berdasarkan hal tersebut kamu jadi lebih tenang bukan untuk berinvestasi emas digital dan melakukan pembelian melalui platform online karena hukum menabung emas versi syariah sesuai fatwa MUI menyatakan pembelian emas kredit lewat platform online termasuk dibolehkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun