Hal ini termuat juga dalam Fatwa MUI, bahwa hukum membeli emas digital dalam islam itu diperbolehkan atau Mu’bah. Namun, ada syarat dan ketentuan cara investasi emas yang halal yakni harga jual tidak boleh bertambah selama masa perjanjian, emas tidak boleh dijadikan jaminan, tidak boleh dijadikan objek akad lain yang bisa sebabkan perpindahan kepemilikan, dan jual-beli emas dibolehkan selama emas belum jadi alat sukar resmi.
MUI melalui Dewan Syariah Nasional keluarkan fatwa No. 77/DSN-MUI/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai. Fatwa tersebut menyatakan “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabanah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”
Nah, berdasarkan hal tersebut kamu jadi lebih tenang bukan untuk berinvestasi emas digital dan melakukan pembelian melalui platform online karena hukum menabung emas versi syariah sesuai fatwa MUI menyatakan pembelian emas kredit lewat platform online termasuk dibolehkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H