Mohon tunggu...
Lilik Sofiyatun
Lilik Sofiyatun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perbankan Syariah

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatuallah Jakarta Mahasiswa Perbankan Syariah. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Membuat tugas membuat sebuah artikel (Mata Kuliah Bahasa Indonesia)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Investasi Emas di Era Kaum Milenial Menurut Perspektif Hukum Islam

16 Juni 2021   00:07 Diperbarui: 16 Juni 2021   00:10 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hal ini termuat juga dalam Fatwa MUI, bahwa hukum membeli emas digital dalam islam itu diperbolehkan atau Mu’bah. Namun, ada syarat dan ketentuan cara investasi emas yang halal yakni harga jual tidak boleh bertambah selama masa perjanjian, emas tidak boleh dijadikan jaminan, tidak boleh dijadikan objek akad lain yang bisa sebabkan perpindahan kepemilikan, dan jual-beli emas dibolehkan selama emas belum jadi alat sukar resmi.

MUI melalui Dewan Syariah Nasional keluarkan fatwa No. 77/DSN-MUI/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai. Fatwa tersebut menyatakan “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabanah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”

Nah, berdasarkan hal tersebut kamu jadi lebih tenang bukan untuk berinvestasi emas digital dan melakukan pembelian melalui platform online karena hukum menabung emas versi syariah sesuai fatwa MUI menyatakan pembelian emas kredit lewat platform online termasuk dibolehkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun