Mohon tunggu...
Lilik Prasaja
Lilik Prasaja Mohon Tunggu... -

Akademisi, Aktivis, Wirausahawan.\r\nLife's too complex to be explained.\r\n@lilikprasaja

Selanjutnya

Tutup

Money

Serial Konflik Tambang: Pasir Besi di Kulon Progo

23 Februari 2012   01:36 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:18 2589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada beberapa hari terakhir, pemberitaan halaman utama harian Kompas membahas mengenai kisruh pengelolaan tambang di daerah. Dibeberkan betapa banyak sekali permasalahan yang mewarnai proyek tambang di daerah, khususnya tambang mineral. Masalah ini  datang dari mudahnya penerbitan izin tambang oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati atau Wali Kota. Karena memang dalam undang-undang keputusan mengenai pengelolaan sumber daya alam (SDA) di daerah sebagian besar diserahkan kepada pemerintah daerah yang bersangkutan. Meski awalnya peraturan ini dimaksudkan untuk memudahkan kabupaten/ kota mengelola SDA untuk kesejahteraannya, pada praktiknya terdapat disinkronisasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat.

... kemudahan memperoleh izin tambang di daerah tidak serta merta membuat Bupati Kulon Progo pada waktu itu (Toyo Santosa Dipo) menjadi pihak yang bertanggung jawab.

Kemudahan birokrasi ini membuat beberapa perusahaan tambang menggunakan cara-cara negatif untuk memperoleh izin tambang. Bagi pejabat, ini merupakan peluang untuk memperkaya diri karena biasanya perusahaan tambang memberikan beberapa insentif bagi mereka. Akibatnya, banyak bupati yang mengobral konsesi tambang sehingga pihak provinsi maupun pusat merasa kecolongan. Bahkan, banyak bupati yang melakukannya demi mendapat dukungan untuk maju ke pilkada lagi (Kompas, 22 Feb 2012, hal 1). Hal ini tentu tidak bisa dibenarkan menurut tata penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Pertambangan di satu sisi juga merupakan upaya manusia untuk mengintervensi alam guna mengambil kandungan tertentu. Hal ini yang kemudian menjadi masalah lingkungan serius dan ditentang oleh komunitas pecinta lingkungan. Banyak tambang yang tidak memenuhi amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dalam praktiknya. Serta banyak tambang yang kemudian dibiarkan terbengkalai tanpa ada upaya restorasi yang berarti. Tentu ini juga tidak dikehendaki oleh negara, apalagi rakyat di daerah tersebut.

Tambang juga belum terbukti dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah tambang. Banyak bukti bahwa perusahaan tambang sekadar menambang di suatu daerah tanpa memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat sekitar. Kontribusi dapat berupa dua hal, pertama adalah kontribusi ekonomi, kedua adalah kontribusi sosial. Kontribusi ekonomi diwujudkan dengan mempekerjakan penduduk sekitar atau memberik kesempatan berusaha yang terkait dengan tambang. Perusahaan biasanya enggan karena penduduk daerah tambang biasanya berpendidikan rendah dan tidak cukup terampil. Namun, pemerintah daerah juga abai karena hanya menyediakan lahan tambang tanpa mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) lokal terlebih dahulu. Sedangkan kontribusi sosial diwujudkan melalui program-program CSR (corporate social responsibility), yang mana kita ketahui belum signifikan. Hanya beberapa perusahaan yang menggarap serius CSR nya dan bermanfaat bagi masyarakat.

Lahan tambang seringkali juga bersinggungan dengan hajat hidup masyarakat. Banyak kasus tambang yang menggusur sumber pendapatan masyarakat. Tergusurnya kepentingan rakyat kemudian memicu konflik antara rakyat dengan perusahaan tambang. Keberadaan tambang yang bermasalah dapat juga dipandang sebagai memenangkan kepentingan korporasi atas kepentingan rakyat. Sehingga tidak heran ketika rakyat bersuara keras terhadap keberadaan tambang di daerahanya. Bahkan, di beberapa daerah terjadi konflik kekerasan yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan. Negara tampak berada di pihak yang menguntungkan korporasi dengan tindakan represi berlebihan terhadap rakyat melalui aparat keamanan.

Berangkat dari beberapa fakta dan premis di atas kita dapat menganalisis secara sederhana mengenai keberadaan tambang Pasir Besi di pesisir Kulon Progo yang terus menuai pro dan kontra. Bahwa fakta pertama mengenai kemudahan memperoleh izin tambang di daerah tidak serta merta membuat Bupati Kulon Progo pada waktu itu (Toyo Santosa Dipo) menjadi pihak yang bertanggung jawab. Proyek tersebut merupakan limpahan dari pusat ke daerah. Jadi bukan investor yang melobi (baik legal maupun ilegal) pemerintah daerah. Melainkan proyek tersebut, seperti proyek-proyek besar di Kulon Progo lain, direncanakan melalui otoritas pemerintah pusat. Daerah hanya menjadi penerima dan pemberi izin proyek saja. Ditambah lagi, sulit untuk merencanakan sesuatu seenaknya di daerah Jawa karena sudah banyak pihak yang mengawasi. Jadi, proyek Pasir Besi di Kulon Progo bukan proyek “bawah meja” yang memanfaatkan pendeknya birokrasi izin tambang.

Amdal sudah disusun dan menunggu penandatanganan oleh Bupati Hasto Wadoyo. Itu berarti tinggal selangkah lagi PT Jogja Magasa Iron (JMI) akan mengawali penambangan di kawasan pesisir Kulon Progo. Namun, bukan berarti proyek tersebut dapat diterima begitu saja karena masih banyak hal yang dipermasalahkan. Pertama karena proyek tersebut mengancam kelestarian lingkungan pesisir sebagai ekosistem maupun penahan gelombang laut. Kedua karena proyek tersebut akan menggusur mata pencaharian petani lahan pantai yang selama ini menggantungkan hidupnya dari pertanian di kawasan tambang. Ketiga karena belum jelas apakah tambang tersebut akan menguntungkan bagi rakyat Kulon Progo secara luas.

Untuk menjawab ketiga permasalahan tersebut sebenarnya hanya dibutuhkan tiga formula: janji, komitmen dan bukti. Janji akan restorasi lingkungan secepatnya setelah ekstraksi, janji kompensasi yang adil bagi petani lahan pantai dan janji untuk mengelola tambang dengan orientasi kemajuan daerah serta kesejahteraan rakyat. Janji-janji tersebut tidak akan berarti tanpa adanya komitmen dan bukti dari pihak-pihak yang terlibat. Dalam hal ini, pemerintah daerah sebagai pemberi izin dapat memaksakan beberapa hal dalam kesepakatan tambang. Seperti kontrol ketat dalam pelaksanaan tambang agar tidak merugikan lingkungan. Pemerintah kabupaten juga harus menyelesaikan konflik dengan komunitas petani lahan pantai, bukan dengan represi tapi solusi. Solusi apa yang tepat bagi masalah tersebut? Di sinilah komunikasi yang intens dan kepala dingin dibutuhkan agar tercapai win-win solution. Terakhir, tambang tidak boleh hadir, mengeruk kekayaan alam untuk diproses di luar daerah, tanpa memberikan kontribusi optimal bagi kemajuan daerah. Bukan dari skema bagi hasil yang merupakan kewajiban perusahaan, tapi dengan sinergi kebijakan pembangunan daerah.

Alangkah jauh lebih baik jika pemerintah juga mampu menghadirkan pabrik pengolahan logam dan memberikan kesempatan bagi industri lokal untuk berkembang. Industri lokal dapat mengambil peran sebagai mitra produksi sebelum akhirnya menjadi industri maju. Pemerintah daerah tidak perlu membebani diri dengan target setinggi langit dengan membuat pabrik-pabrik besar di Kulon Progo. Karena pabrik besar tidak akan menjamin kesejahteraan rakyat Kulon Progo, melainkan hanya memperkaya segelintir pemodal saja. Skema pengembangan UMKM (Usaha Kecil Mikro dan Menengah) adalah pilihan yang realistis. Sebab, selain membuka banyak lapangan kerja, skema ini juga memberikan kesempatan bagi rakyat untuk berbisnis secara mandiri.

Akhirnya, tulisan ini bukan bermaksud untuk mengambil posisi pro atau kontra. Karena dalam konteks kekinian, pro dan kontra tambang pasir besi di Kulon Progo berarti berada pada dua posisi  ekstrem yang saling bertentangan. Di sini  saya hanya ingin menggali hakikat sebenarnya dari tambang pasir besi, mulai dari manfaat hingga risikonya. Dengan harapan bisa membagi opini dengan publik mengenai bagaimana seharusnya isu ini ditempatkan. Saya tahu bahwa isu ini sangat kental aroma politik daerah. Buktinya adalah isu ini memanas menjelang pilkada Kulon Progo dan kemudian mereda setelah bupati baru terpilih. Saya harap semua elit politik di Kulon Progo dapat berpikir jernih dan tidak memperkeruh keadaan dengan saling serang. Masih belum terlambat bagi Kulon Progo untuk bersikap mengenai tambang pasir besi ini. Meskipun usulan dari pusat, daerah dapat mengajukan skema alternatif yang lebih menjamin kesejahteraan Kulon Progo. Hal yang jelas adalah rakyat membutuhkan jaminan akan masa depan mereka terkait keberadaan tambang pasir besi. Saya kira gambaran mengenai nasib daerah dan rakyatnya yang tetap terbelakang meski memiliki daerah tambang sudah jamak didapat dari media. Rakyat trauma, tak ingin dikecewakan oleh transaksi bisnis tambang yang mereka tidak punya andil di dalamnya. Inilah yang harus dipenuhi agar di kemudian hari tidak ada pihak yang dirugikan karena tambang pasir besi di Kulon Progo.

Lilik Prasaja

Penulis adalah mahasiswa S1 Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada

Aktivis dalam Ikatan Mahasiswa Kulon Progo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun