Mohon tunggu...
LILIK KHOTIMATUZZAHROH
LILIK KHOTIMATUZZAHROH Mohon Tunggu... Akuntan - MAHASISWA

MAHASISWA S1 - AKUNTANSI - NIM 43223110064 - FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS - UNIVERSITAS MERCU BUANA - PENDIDIKAN ETIK DAN KORUPSI - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bologna

16 November 2024   10:58 Diperbarui: 16 November 2024   23:31 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri_Prof. Apollo. Modul Kuliah 10 Etika dan Hukum UMB 2022

Menghilangkan korupsi secara menyeluruh terhadap sistem dan budaya memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif. Mengubah pandangan masyarakat tentang korupsi melalui kampanye kesadaran yang luas. Masyarakat harus diajarkan bahwa korupsi bukanlah hal yang wajar, melainkan tindakan yang merugikan semua pihak. Sistem birokrasi yang efisien dan transparan mengurangi celah korupsi. Upaya ini meliputi penghapusan prosedur yang berbelit, peningkatan gaji pejabat publik untuk mengurangi insentif korupsi, serta rotasi jabatan untuk meminimalkan kolusi. Memperkuat lembaga-lembaga yang berfokus pada pencegahan dan pemberantasan korupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga ini harus diberikan dukungan yang cukup dari pemerintah dan masyarakat untuk menjalankan tugasnya secara efektif. Akuntabilitas dapat ditingkatkan dengan mempublikasikan laporan keuangan pemerintah secara rutin dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan proyek-proyek publik. Program seperti anggaran partisipatif (participatory budgeting) telah diterapkan di beberapa daerah dengan hasil yang positif. Korupsi sering kali dipandang sebagai "budaya" yang sulit dihilangkan. Kampanye publik yang berkelanjutan, pengenalan sanksi sosial bagi pelaku korupsi, dan promosi nilai-nilai integritas dapat membantu mengubah persepsi ini. Mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pengambilan keputusan. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses pemerintahan, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan media memiliki peran penting dalam memantau, mengungkap, dan mengadvokasi upaya antikorupsi. Kolaborasi ini memperluas jangkauan pengawasan dan meningkatkan kesadaran publik. Dengan fokus pada kekuasaan, peluang, dan niat, langkah-langkah strategis dapat diambil untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi. Komitmen dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga penegak hukum, sangat penting dalam mewujudkan tujuan ini.

KESIMPULAN

Korupsi di Indonesia adalah masalah yang sangat kompleks dan berakar dalam, mencakup berbagai aspek sistemik, struktural, serta perilaku individu. Dengan dampak yang merugikan ekonomi, sosial, dan moral bangsa, korupsi telah menjadi tantangan utama yang menghambat pembangunan berkelanjutan. Melalui penerapan teori Robert Klitgaard dan Jack Bologna, kita dapat memahami secara mendalam bagaimana korupsi terjadi, apa saja faktor penyebabnya, dan bagaimana solusinya dapat dirumuskan. Teori Klitgaard dengan formula C = D + M - A memberikan penekanan pada pentingnya memperbaiki sistem untuk mengurangi risiko korupsi. Diskresi yang berlebihan, monopoli kekuasaan, dan rendahnya akuntabilitas adalah elemen-elemen utama yang memungkinkan korupsi berkembang. Di sisi lain, teori Bologna melalui pendekatan GONE (Greed, Opportunity, Need, Environment) menyoroti faktor individu dan lingkungan, yaitu keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan budaya organisasi yang permisif. Kombinasi kedua teori ini memberikan kerangka analisis yang komprehensif untuk memahami dan menangani masalah korupsi. Melalui analisis studi kasus, seperti korupsi E-KTP dan Jiwasraya, terlihat bahwa kelemahan sistem pengawasan, konsentrasi kekuasaan, kurangnya transparansi, dan budaya permisif menjadi penyebab utama korupsi di Indonesia. Di sisi lain, tekanan individu seperti kebutuhan mendanai kampanye politik, mempertahankan gaya hidup mewah, atau memenuhi tuntutan kelompok tertentu semakin memperburuk situasi. Kasus-kasus ini mencerminkan bagaimana korupsi menjadi hasil dari kombinasi antara sistem yang lemah dan perilaku individu yang oportunis. Namun, meskipun tantangan besar dalam memberantas korupsi terlihat sangat kompleks, solusi tetap dapat dirumuskan dengan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Langkah-langkah seperti penguatan akuntabilitas, transparansi, dan reformasi birokrasi menjadi fondasi utama untuk mengatasi kelemahan sistemik. Implementasi teknologi, seperti e-procurement dan e-budgeting, dapat meminimalkan peluang monopoli kekuasaan dan diskresi yang berlebihan. Penegakan hukum yang tegas, dengan hukuman berat bagi pelaku korupsi, juga menjadi elemen penting untuk menciptakan efek jera yang nyata. Di sisi lain, reformasi budaya organisasi dan masyarakat adalah langkah krusial yang tidak boleh diabaikan. Membangun budaya anti-korupsi melalui pendidikan, kampanye kesadaran publik, dan penanaman nilai-nilai integritas di tempat kerja dapat memberikan dampak jangka panjang dalam mencegah korupsi. Dalam hal ini, pelibatan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pemerintah, sektor swasta, hingga masyarakat sipil, sangat penting untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan dari atas ke bawah, tetapi juga dari bawah ke atas. Karena itu, langkah-langkah ini tidak akan berjalan tanpa menghadapi tantangan. Resistensi dari pihak-pihak yang selama ini mendapatkan keuntungan dari korupsi, rendahnya partisipasi masyarakat, dan kompleksitas jaringan korupsi menjadi hambatan utama yang harus diatasi. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen yang kuat, konsistensi, dan sinergi antara berbagai pihak yang berkepentingan.

DAFTAR PUSTAKA

Klitgaard, R. (1988). Controlling Corruption. University of California Press.

Sitorus, T. (2019). "Analisis Korupsi di Indonesia: Tinjauan Teori Klitgaard". Jurnal Antikorupsi Indonesia, 12(2), 45-55.

Badan Pemeriksa Keuangan. (2023). Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun Anggaran 2022.

United Nations Development Programme (UNDP). (2016). Corruption and Development: A Practical Guide.

Prasetyo, B. (2019). "Monopoli, Diskresi, dan Akuntabilitas: Implementasi Model Klitgaard dalam Memahami Korupsi di Indonesia." Jurnal Administrasi Publik, 13(2), 45-56.

Indonesia Corruption Watch (ICW). (2022). "Laporan Pemantauan Kasus Korupsi."

Liputan6.com. (2023). Cara Mengatasi Korupsi di Indonesia, Kenali Faktor Penyebabnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun