Mohon tunggu...
Lilik agus
Lilik agus Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Langkah Idealisme seorang mahasiswa dimulai dari tulisannya

Idealis berketuhanan tanpa penindasan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Narasi Hukum, Kontroversi Denda hingga Pidana bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

21 September 2020   21:19 Diperbarui: 21 September 2020   21:23 1320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemudian, ada kebijakan pemerintah yang kembali menuai kontroversi yaitu pemidanaan bagi pelanggar protocol kesehatan, walaupun ini opsi terakhir jika sudah diberikan teguran-teguran atau sanksi sosial lainnya. Tapi penulis disini ingin menggaris bawahi beberapa keputusan pidana bagi pelanggar protocol kesehatan supaya tidak ada ketimpangan hukum antar pemerintah dengan masyarakat.

Jadi apabila masyarakat menolak atau melawan aparat dalam melaksanakan tugas pencegahan Covid-19, maka akan ditindak sesuai pidana umum yang ada pada Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, ini salah satu dasar penetapan hukum pidana bagi pelanggar protocol kesehatan. Harus ada kejelasan teks, jika melawan dalam hal ini sebatas mengulang-ulang setiap selesai diberikan teguran, menurut penulis itu terlalu berlebihan dalam pemidanaan.

Hal ini beda lagi dengan kasus perlawanan pria yang terinfeksi Covid 19 oleh petugas, hal ini baru selaras dengan pemidanaan. Selanjutnya pemerintah juga harus meninjau ulang dengan kebijakan pemidanaan ini, sebab jika mengacu pada UU No 6 Tahun 2018, Pasal 92, 93 dan 95, perihal pidana penjara 1 tahun dan pidana denda 100 juta  bagi seseorang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Intinya masih perlu pembenahan terhadap sudut-sudut hukum dalam penyelarasan mengawal pandemic ini. Kendati demikian selalu ada jalan tengah disetiap solusi terakhir, tetapi koordinasi sangat diperlukan antara pemerintah, penegak peraturan dan masyarakat khususnya. 

Urusan denda Administratif dan pidana, inilah dua aspek yang perlu dikaji dan dimatangkan terlebih dahulu. Bagaimana tahapan-tahapan sebelum menjadi denda, ataupun proses hukum pidana. 

Jika mengacu pada pengertain pidana yang conding terhadap pemaknaan kejahatan. Maka pemerintah harus membuat koridor di setiap kebijakan yang dikeluarkan dalam upaya perlawanan terhadap Covid 19 ini.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun