Salam sehat !
Hari Jum'at tanggal 12 Juli 2024 SMP Negeri 2 Gamping melaksanakan Workshop Kurikulum Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025, workshop ini bertujuan untuk menentukan kebijakan pendidikan yang akan ditempuh oleh SMP Negeri 2 Gamping selama 1 tahun ke depan, maka dengan kegiatan ini diharapkan seluruh stake holder yang ada untuk bisa memberikan masukan dan kritikan terhadap kurikulum yang akan dilaksanakan ke depan.Â
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekolah, bapak-ibu guru dan karyawan, perwakilan wali murid dan perwakilan dari peserta didik serta dihadiri oleh Bapak Pengawas SMP Negeri 2 Gamping yaitu Bapak Sunarta, S.Pd., M.Pd dan juga dihadiri oleh Ibu Dwi Warni Yuliastuti, AP, M.Pd selaku Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman mewakili Bapak Kepala Dinas.Â
Dari Wikipedia, Â pengertin kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut serta kebutuhan lapangan kerja. Lama waktu dalam satu kurikulum biasanya disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari sistem pendidikan yang dilaksanakan. Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat mengarahkan pendidikan menuju arah dan tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan pembelajaran secara menyeluruh.Â
Untuk tahun pelajaran 2024/2025 penyebutan kurikulum dengan sebutan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP), sedangkan menurut Pusat Informasi Guru Kemdikbud bahwa Kurikulum satuan pendidikan (KSP) memuat seluruh rencana proses belajar yang diselenggarakan di satuan pendidikan dan sebagai acuan  seluruh penyelenggaraan pembelajaran. Untuk menjadikannya bermakna, kurikulum  satuan pendidikan  dikembangkan dan dikelola dengan mengacu kepada struktur kurikulum dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah  dan menyelaraskannya dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan daerah.Â
Sehingga dengan kegiatan ini diharapkan SMP Negeri 2 Gamping bisa mempunyai sebuah dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP), yang dokumen tersebut benar-benar disusun berdasarkan atas kondisi dari sekolah dan juga berdasarkan refleksi dari kurikulum tahun ajaran yang lalu serta berdasarkan atau berbasis data yang akurat. Â Â
Menurut Pusat Informasi Guru Kemdikbud bahwa untuk mengembangkan Kurikulum Satuan Pendidikan maka perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :Â
- Berpusat pada peserta didik, yaitu pembelajaran harus memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik. Profil Pelajar Pancasila selalu menjadi rujukan semua tahapan dalam penyusunan kurikulum operasional di satuan pendidikan.
- Kontekstual, yaitu menunjukkan kekhasan dan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, konteks sosial budaya dan lingkungan, serta dunia kerja dan industri (khusus SMK), dan menunjukkan karakteristik atau kekhususan peserta didik berkebutuhan khusus (khusus SLB).
- Esensial, yaitu memuat semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan pendidikan. Bahasa yang digunakan lugas, ringkas, dan mudah dipahami.
- Akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual.
- Melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yaitu melibatkan komite satuan pendidikan dan berbagai pemangku kepentingan antara lain orang tua, organisasi, berbagai sentra, serta industri dan dunia kerja untuk SMK, di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya. Â (sumber : https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id)
Dari pemaparan yang disampaikan oleh bagian kurikulum oleh Bapak Junadi, S.Pd selaku Waka Kurikulum menyatakan bahwa pada prinsipnya pengembangan kurikulum di SMP Negeri 2 Gamping ini didasarkan pada hasil refleksi kurikulum tahun kemarin dan juga didasarkan pada hasil raport pendidikan yang sudah dikeluarkan oleh Kemdikbud jadi pengembangan kurikulum ini berbasis data  yang ada. Untuk sistematika penulisan dari kurikulum ini mengacu ketentuan yang sudah ditentukan oleh Dinas Pendidikan dan juga masukan dari Pengawas Sekolah, jadi mengikuti penulisan kurikulum seperti pada umumnya.Â
Dalam kegiatan tersebut ada beberapa  usul  dan masukan dari unsur guru bahwa penting dilakukan untuk penambahan kegiatan ekstrakurikuler agar peserta didik mempunyai banyak pilihan dalam mengembangkan bakat di bidang olahraga, kemudian usul dari perwakilan orang tua murid menginginkan bahwa untuk kegiatan workshop ini setelah disahkan maka kalau bisa paguyuban orang tua atau pengurus komite sekolah bisa mempunyai dokumen kurikulum tersebut agar orang tua atau pengurus komite bisa ikut melakukan refleksi tentang kegiatan yang memang perlu diteruskan dan dikembangkan.Â