Mohon tunggu...
Lili Erlina
Lili Erlina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Nama saya Lili Erlina, saya menulis sejak tahun 2019 dalam sebuah majalah pondok yang bernama Tauiyah Dartas. saya hobi membaca buku fiksi dan penulis kesukaan saya adalah tereliye

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Modifikasi Akad Wadiah dan Murabahah pada Bank Syariah

5 Oktober 2024   07:18 Diperbarui: 5 Oktober 2024   07:24 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BUKU:Modifikasi Akad Wadiah dan Murabahah Pada Produk Bank Syariah (UIN SAIZU)

Judul buku : Modifikasi Akad Wadiah dan Murabahah Pada Produk Bank Syariah

Penulis : Jamal Abdul Aziz Dan Ayu Khofifah

Penerbit: Pustaka aksara

Tahun : 2023

Halaman: 139 halaman

Semakin berjalannya waktu dunia perbankan juga ikut mengalami perubahan apalagi dalam jenis produk-produknya, mulai muncul banyak inovasi baru di dunia perbankan. Salah satunya adalah modifikasi akad diantaranya adalah akad wadiah dan murabahah.

Buku ini menarik perhatian karena berisi gambaran perubahan dan modifikasi akad dari fikih muamalah klasik menjadi produk bank syariah. Modifikasi akad merupakan hal yang tak bisa dihindari dari dunia perbankan dikarenakan jika menerapkan akad klasik dalam perbankan sekarang, tidak semuanya akan cocok diterapkan dalam perbankan syariah, lewat buku ini kita dapat mengetahui Gambaran empiris dari modifikasi akad wadiah dan murabahah ini.

Buku ini terbagi menjadi 8 bab, setiap bab memiliki kajian tertentu yang berkaitan dengan transformasi akad di dunia perbankan. Pada bagian pertama berisi pendahuluan didalamanya mengenai pengertian dari akad-akad dan tranformasi akad, ada juga permasalahan yang dibahas dalam transformasi dari akad muamalah itu sendiri.

Pada bab 2 kita mengetahui tentang perkemabangan hukum dalam bidang muamalah, tentang pradigma hukum islam dalam bidang muamalah sehingga kita paham tentang mengapa inovasi dalam akad muamalah itu perlu, kemudian membahas karakter dari hukum fikih muamalah, kemudian dilanjutkan prinsip-prinsip yang tentunya harus dipatuhi dalam akad muamalah, dijelaskan juga karakteristik dari ketentuan akad muamalah agar kita bisa menganli akad muamalah tersebut.

Pada bab 3 dijelaskan bagaimana tranfomasi akad muamalah sehingga menjadi produk bank, dimulai dari pengertian transformasi sampai dengan prosedur terhadap transformasi akad sehingga pembacca memahami Langkah-langkah melakukan transformasi akad. Pada bab ini juga dijelaskan tentang bentuk-bentuk transformasi akad yang terdiri dari dua jenis yaitu tranfosrmasi fprmil akad dan transformasi substantif akad. Dalam bab 4 dijelaskan adanya kontraversi hilah hukum dalam akad muamalah, diatanranya ada penjelasan tentang hukum hilah dan tentang ikhtilaf pra ulama tentang hilah, jenis hilah hukum yang terdiri ats dua jenis, dan juga hilah hukum dalam akad.

Pada bab 5 dijelaskan bagimana telaah dari akad wadiah dan murabahah pada produk bank, tentang pandangan akad wadiah dalam fikih, hukumnya, sifat dari akad tersebut, rukun dan syarat melakukan akad wadiah dan implementasi akad wadiah dalam perbankan, diberitahukan juga akad yang menggunakan akad wadiah dalam perbankan. Selain akad wadiah bab ini juga menjelaskan tentang akad bai al-murabahah, dimulai dari pengertian dalam fikih, sifat, rukun, syarat, dan implementasi akad murabahah terhadap perbankan. Tentunya dibab ini juga dijelaskan tentang tarnsformasi dri dua akad tersebut.

Di dalam bab 6 kita diajak untuk mengenal transformasi akad wadiah dalam persfektif teori hukum islam yaitu transformasi dari akad Amanah menjadi dhomanah, implementasi dari akad wadiah itu sendiri terhadap perbankan, dan perubahan apa saja yang ada pada akad wadiah. Setelah mengetahui transformasi akad wadiah kita diajak untuk mengenali transformasi akad bai al-murabhah dalam perfektif teori hukum islam pada bab 7 yang berisikan tentang transformasi dari bai al-murabahah menjadi bai al-murabahah bi al-wakalah. Kemudian dijelaskan juga praktek dari pembiayaan murabahah, dilanjutkan dengan implementasi dari akad murabahah.

Kemudaian pada bab terakhir kita sudah diajak untuk mengetahui modifikasi dari akad wadiah dan murabahah. Hilah dalam akad wadiah dan jual beli murabahah dalam bertaransformasi, kemudian pergeseran substansif akad wadiah dan bai al-murabahah.

Buku ini sangat membantu bagi para mahasiswa maupun yangbingin belajar tentang modifikasi akad karena informasi dalam buku ini sangat mmudah dimngerti dan jelas, kita diberitahu langkah-langkah dan informasi yang berhubungan dengan transformasi akad ini sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun