Pada bab 5 dijelaskan bagimana telaah dari akad wadiah dan murabahah pada produk bank, tentang pandangan akad wadiah dalam fikih, hukumnya, sifat dari akad tersebut, rukun dan syarat melakukan akad wadiah dan implementasi akad wadiah dalam perbankan, diberitahukan juga akad yang menggunakan akad wadiah dalam perbankan. Selain akad wadiah bab ini juga menjelaskan tentang akad bai al-murabahah, dimulai dari pengertian dalam fikih, sifat, rukun, syarat, dan implementasi akad murabahah terhadap perbankan. Tentunya dibab ini juga dijelaskan tentang tarnsformasi dri dua akad tersebut.
Di dalam bab 6 kita diajak untuk mengenal transformasi akad wadiah dalam persfektif teori hukum islam yaitu transformasi dari akad Amanah menjadi dhomanah, implementasi dari akad wadiah itu sendiri terhadap perbankan, dan perubahan apa saja yang ada pada akad wadiah. Setelah mengetahui transformasi akad wadiah kita diajak untuk mengenali transformasi akad bai al-murabhah dalam perfektif teori hukum islam pada bab 7 yang berisikan tentang transformasi dari bai al-murabahah menjadi bai al-murabahah bi al-wakalah. Kemudian dijelaskan juga praktek dari pembiayaan murabahah, dilanjutkan dengan implementasi dari akad murabahah.
Kemudaian pada bab terakhir kita sudah diajak untuk mengetahui modifikasi dari akad wadiah dan murabahah. Hilah dalam akad wadiah dan jual beli murabahah dalam bertaransformasi, kemudian pergeseran substansif akad wadiah dan bai al-murabahah.
Buku ini sangat membantu bagi para mahasiswa maupun yangbingin belajar tentang modifikasi akad karena informasi dalam buku ini sangat mmudah dimngerti dan jelas, kita diberitahu langkah-langkah dan informasi yang berhubungan dengan transformasi akad ini sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H