Tanah yang "dikuasai" Bank Tanah bisa berasal dari berbagai sumber. Sumber-sumber itu meliputi tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah pulau-pulau kecil, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, dan tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya.
Saat ini, Bank Tanah telah menghimpun 33.115,6 hektare tanah negara yang tersebar di 45 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Menilik ketentuan yang telah ditetapkan, Bank Tanah harus mengalokasikan sedikitnya 9.934,6 hektare di antaranya untuk kepentingan Reforma Agraria.
Adapun anggota masyarakat yang menjadi subjek Reforma Agraria akan menerima Hak Pakai selama 10 tahun. Bila dapat memanfaatkan tanah itu secara baik, mereka bakal mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang mereka garap.
Bank Tanah telah melakukan serangkaian program pengalokasian tanah di berbagai wilayah. Beberapa proyek "menghabiskan" luas tanah yang cukup banyak. Contoh proyek bernilai besar antara lain dilakukan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan tanah seluas 1.873 hektare dan di Poso seluas 1.550 hektare.
Manfaat Reforma Agraria
Program Reforma Agraria tentu akan diperluas mengingat saat ini tanah dalam penguasaan Bank Tanah masih relatif kecil dibandingkan target yang dicanangkan. Selain itu, mestinya juga akan terus diupayakan penambahan proyek-proyek yang akan dijalankan agar dapat memberikan lebih banyak manfaat bagi masyarakat.
Peraturan Presiden No. 62 tahun 2023 memaparkan manfaat yang dapat dipetik dari program Reforma Agraria. Manfaat-manfaat itu menyangkut adanya kepastian hukum, keadilan sosial dan ekonomi, pemberdayaan ekonomi, pengurangan konflik agraria, dan munculnya partisipasi masyarakat.
Berikut ini beberapa manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat menurut Peraturan Presiden tersebut.
1. Kepastian Hukum
Legalitas aset dan redistribusi tanah memberikan kepastian adanya hak milik dan bisa mengurangi konflik yang berkaitan dengan penguasaan tanah.
2. Keadilan Sosial dan Ekonomi
Terbukanya akses lahan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkannya bakal mengurangi ketimpangan dalam kepemilikan tanah.