Mohon tunggu...
Liliek Purwanto
Liliek Purwanto Mohon Tunggu... Penulis - penulis

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perpanjangan SIM Online Tak Lagi Bikin Senewen

6 Juni 2023   05:00 Diperbarui: 6 Juni 2023   05:48 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Grafik penyebab kecelakaan lalu lintas di Indonesia selama semester I tahun 2022. Sumber data: katadata.co.id (liliek)

Proses perpanjangan SIM online cukup mudah dijalankan dan terasa lebih nyaman. Tanpa beranjak dari rumah pun, SIM telah berada dalam genggaman.

Belakangan ini ramai dalam perbincangan kabar tentang adanya gugatan masa berlaku SIM yang tidak seumur hidup. Gugatan ini pun menuai banyak pendapat baik yang pro maupun yang kontra.

Jika hanya memikirkan diri sendiri, tentu saja kita patut mendukung usulan kebijakan masa berlaku SIM seumur hidup. Bakal banyak sekali keuntungan yang bisa kita dapatkan.

Dengan SIM yang berlaku seumur hidup, kita tak akan direpotkan dengan urusan perpanjangan SIM yang melelahkan. Kita pun tak perlu menganggarkan dana khusus untuk membayar biaya perpanjangan dan biaya-biaya lain yang terkait dengan urusan ini. 

Sungguh asyik, bukan?

Oh, ya. Ada satu pengalaman buruk terkait perpanjangan SIM pernah saya rasakan pada masa silam.

Kegelisahan yang cukup menyiksa pernah menyelimuti perasaan saya ketika mengurus perpanjangan SIM, tetapi telah melewati tanggal jatuh tempo. Akibatnya, SIM dinyatakan mati dan keberadaannya tak lagi diakui.

Bentuk ketidaknyamanan ini tak luput dari perhatian penggugat masa berlaku SIM. Sang penggugat menjadikannya sebagai  salah satu keberatan pemegang SIM.

Di masa lalu, proses perpanjangan SIM bukan kondisi yang nyaman untuk dilalui. Mulai antre yang tak sebentar hingga ketidakpastian kapan kelar membutuhkan tingkat kesabaran yang tak dipunyai semua orang.

Dan pernah suatu ketika, saya dibuat amat kesal dengan prosedur pembuatan surat izin ini. Saya harus kembali menjalani semua langkah pembuatan SIM baru akibat terlambat mengurus perpanjangan SIM beberapa hari saja.

Tak bisa dimungkiri, ada kelalaian diri saya dalam musibah ini. Namun,  tetap saja tak terbendung rasa kesal menyeruak dalam hati.

Program Perpanjangan SIM Online Menawarkan Kenyamanan

Terkini, saya merasakan pengalaman sangat berbeda ketika mengurus perpanjangan SIM beberapa bulan silam. Mengikuti proses perpanjangan SIM online,saya tak perlu mencium kecut bau keringat orang-orang yang berbaris antre dan tak juga merasakan lelah di badan dan perasaan.

Semua tahap saya lalui tanpa semenit pun keluar dari kediaman. Sejak mengunduh aplikasi hingga SIM jadi bisa saya lakukan sembari rebahan dan  ngopi.

Proses yang harus dijalankan oleh pihak ketiga di luar institusi Polri juga sudah terintegrasi. Semua dapat diikuti tanpa harus bersusah payah datang ke lokasi.

Semua prosedur bisa dikerjakan dalam satu gawai di tangan. Tentu saja harus dipastikan bahwa kita telah mengisi kuota secukupnya.

Banyak Kecelakaan Akibat Kecerobohan

Sayangnya, di luar kenyamanan yang saya rasakan, ada kenyataan lain yang perlu mendapatkan perhatian. Pelbagai kekacauan di jalanan patut menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan terkait proses pembuatan SIM.

Tanpa SIM seumur hidup saja, tingkat kecelakaan lalu-lintas tinggi. Gimana lagi kalau masa berlaku SIM tak dibatasi?

Katadata menggelar data yang memilukan. Lebih dari 94 ribu kasus kecelakaan lalu-lintas terjadi sepanjang Januari hingga September 2022. Angka ini melonjak 34,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Memangnya ada hubungan antara SIM berlaku seumur hidup dengan kecelakaan lalu-lintas? Untuk menjawab pertanyaan ini, tentunya kita perlu menengok informasi dan data menyangkut urusan ini.

Dalam tulisan yang lain, situs yang banyak mengumbar data itu juga membeberkan informasi yang bikin nggak nyaman rasa hati. Selama semester I tahun 2022, sebagian besar kecelakaan yang terjadi di negara ini akibat perilaku para pengendara sendiri.

Grafik penyebab kecelakaan lalu lintas di Indonesia selama semester I tahun 2022. Sumber data: katadata.co.id (liliek)
Grafik penyebab kecelakaan lalu lintas di Indonesia selama semester I tahun 2022. Sumber data: katadata.co.id (liliek)

Bertebarannya kata "ceroboh"  dalam data penyebab kecelakaan lalu-lintas di Indonesia mengindikasikan perlunya surat izin yang benar bagi para pengemudi. Ditambah lagi dengan istilah-istilah lain yang menggambarkan perilaku tak baik manusia di jalan raya.

Salah satu sarana yang bisa digunakan untuk mengurangi kata ceroboh dan kawan-kawannya adalah proses pembuatan dan perpanjangan SIM.

Perpanjangan SIM Tetap Dibutuhkan

Dalam proses pembuatan atau perpanjangan SIM, dibutuhkan wahana untuk mendidik para (calon) pengemudi memahami pentingnya keselamatan. Selain itu, sarana ini juga harus dirancang agar para pengemudi mampu mengendalikan diri dan tidak merasa bahwa jalan raya dibuat oleh embah mereka.

Nah, wahana dengan kriteria seperti itu bisa diwujudkan dalam bentuk tes psikologi bagi calon pengemudi atau tes-tes lain yang serupa dengannya.

Lho, bukankah penggugat justru mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan lemahnya proses perpanjangan SIM? Misalnya, soal ketidakjelasan tolak ukur berdasarkan kajian lembaga yang kompeten, masalah hasil ujian yang tidak ditunjukkan kepada peserta, dan proses ujian teori dan praktik tidak disertai pembelajaran kepada peserta.

Memang sebaiknya prosedur yang belum pas dievaluasi lagi dan segera diperbaiki agar tujuan yang diinginkan benar-benar tercapai. Namun, secara umum, proses pembuatan dan perpanjangan SIM tetap perlu dijalankan agar jumlah kekacauan di jalan raya tidak membesar.

Jadi, prosedur perpanjangan SIM online yang ringkas dan transparan perlu terus dijalankan, dievaluasi, dan diperbaiki kekurangan-kekurangannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun