Pemerintah mengeluarkan panduan bagi dunia usaha untuk memasuki masa new normal kelak setelah berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Â
Salah satu pertimbangan dibuatnya aturan itu diungkapkan oleh Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto. Terawan menyatakan bahwa dunia usaha memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan mobilitas, serta interaksinya.
"Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," ujar Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto seperti dikutip situs Kemenkes.
Perlu ada upaya pencegahan penularan Covid-19 di dunia usaha. Menkes kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Setiap perubahan tentu akan membawa dampak, tak terkecuali aturan new normal yang akan diberlakukan bagi dunia usaha di perkantoran.
Saya melihat setidaknya terdapat 3 aturan yang bisa menimbulkan dampak besar bagi para karyawan. Aturan-aturan itu berkaitan dengan ketentuan menjaga jarak fisik (physical distancing) antar karyawan, pembatasan kerja lembur, dan penyediaan kudapan sehat di kantor.
Gegara Menjaga Jarak, Acara Ngerumpi Bisa Rusak
Terdapat sebuah aturan berkaitan dengan menjaga jarak atau physical distancing yang sebaiknya dilakukan dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dan lain-lain).
Masalah pengaturan jarak akan berdampak bagi kedua pihak, yakni manajemen dan karyawan. Bagi manajemen, masalah terbesar adalah penyediaan ruang kerja yang lebih luas.Â
Era efisiensi tentu tak mengizinkan perusahaan mana pun membiarkan ada ruang kosong yang tak dimanfaatkan. Sebaliknya, jika perlu instansi dan perusahaan harus memepetkan posisi pegawai dan barang-barang inventaris kantor demi menghemat ruang kerja.
Ditambah lagi dengan kondisi dunia usaha yang sedang terpuruk, tentu saja perluasan ruang kerja bukan kebijakan yang gampang dilakukan.Â