Mohon tunggu...
Lili Lia Selawani Purba
Lili Lia Selawani Purba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas HKBP Nomensen pematang Siantar prodi pendidikan bahasa Indonesia Stambuk 2020

Pendidikan Bahasa Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Benarkah Cuti Natal 2021 Ditiadakan?

12 Desember 2021   19:53 Diperbarui: 12 Desember 2021   20:00 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak terasa bulan yang dinanti telah tiba.Bulan desember adalah bulan yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang termasuk saya. Selain merupakan bulan terakhir dalam kalender tahunan atau bisa dikatakan bulan penghujung tahun, sebagian orang ada yang beranggapan bahwa bulan desember berarti bulan datangnya liburan, thr, bulan untuk berbelanja karena ada pesta diskon besar-besaran untuk bersiap-siap menikmati tahun baru dan juga perayaan hari natal. Bagi umat kristen bulan ini adalah bulan yang sangat istimewa, karena di bulan ini terdapat hari natal,yaitu hari kelahiran sang juru'slamat yakni yesus kristus. Seperti yang kita ketahui hari natal yang dirayakan setiap tanggal 25 desember merupakan hari besar bagi umat kristiani dimana seluruh umat kristiani di dunia serentak merayakan hari natal .

          Perayaan natal identik dengan kemeriahan, kebersamaan dan kebahagiaan, dengan adanya pohon natal, hiasan-hiasan natal, lampu-lampu yang berkerlap-kerlip,suara kembang api yang menghiasi langit karena semuanya itu menggambarkan suasana natal yang penuh keceriaan, bahkan lagu-lagu yang bernuansa natal"merry christmast" diperdengarkan baik di rumah-rumah umat kristen, di toko-toko, mall, dan di gereja sehingga natal menjadi hari yang sangat istimewa. Namun lagi dan lagi bulan yang penuh sukacita ini masih di kabuti oleh rasa dukacita karena pandemic yang belum ada habisnya.

 Sedih rasanya jika tahun ini belum bisa bersama dengan keluarga besar untuk merayakan hari natal belum lagi terdengar kabar bahwa cuti natal akan ditiadakan oleh pemerintah. Cuti natal tahun 2021 ditiadakan karena pemerintah ingin mengantisipasi lonjakan kasus corona. Hal ini juga berkaitan dengan varian baru omicron yang saat ini sudah mewabah di beberapa negara.

Pemerintah ternyata sudah mengatur cuti natal 2021. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy telah menginformasikan mengenai penghapusan cuti bersama pada 18 Juni 2021 lalu. Dalam paparannya, dia juga menyinggung soal cuti Natal.

"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers kala itu.

Cuti bersama tanggal 24 Desember 2021 dihapus karena pemerintah hendak mengantisipasi mobilitas masyarakat yang dikhawatirkan banyak orang yang mengambil libur panjang hingga perayaan tahun baru 2022. Namun bukan berarti kita tidak dapat merayakan hari natal.pemerintah juga punya hati nurani tidak mungkin membiarkan bulan yang penuh makna ini kehilangan momentum berharganya. Selain itu hari Natal dan tahun baru akan tetap menjadi hari libur karena termasuk dalam libur nasional hanya saja di tahun ini masa liburnya tidak di perpanjang untuk mengurangi populasi positif covid-19. Maka dari itu mari bersama sama mendukung keputusan pemerintah tetap mematuhi protkrs,selalu memakai masker dan hindari kerumunan agar pandemic covid-19 benar benar habis dan semoga untuk natal kedepanya kita bisa berkumpul dan merayakan hari natal bersama keluarga terkasih.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun