Jenuh di rumah, terkekang? Rindu kebebasan, kapan bisa be on the road again? Untuk yang memiliki jiwa petualang, pandemi corona adalah satu hal terburuk yang bisa terjadi di dunia.
Beberapa negara telah/akan membuka kembali wilayah mereka untuk wisatawan, bahkan Bali pun rencananya akan dibuka kembali untuk wisatawan nusantara mulai 31 Juli 2020.
Kalau memutuskan untuk berwisata ke tempat jauh, mau-tidak mau harus naik pesawat lagi. Sebagai traveller yang sering berpergian, perlukah membeli asuransi perjalanan? apa saja yang dibayar oleh asuransi perjalanan? Berhubungan dengan covid-19, ada tujuh skenario yang mungkin terjadi:
1. Sakit sebelum perjalanan
Sakit adalah salah satu alasan yang diterima pihak asuransi untuk pembatalan perjalanan, jadi berlaku juga jika tertular virus corona. Tentunya harus disertai surat keterangan medis yang menyatakan anda tidak bisa melakukan perjalanan.
Ingat, hanya alasan "sakit" yang bisa diterima oleh pihak asuransi, asuransi tidak berlaku jika pembatalan perjalanan akibat dari keputusan pemerintah setempat melarang masuknya transportasi dari luar wilayahnya.
2. Ditolak naik pesawat karena demam
Demam bukan alasan kuat untuk pembatalan perjalanan, jadi anda harus meminta surat keterangan "sakit" untuk bisa mengajukan klaim asuransi. Dalam kasus ini, pihak penerbangan biasanya menawarkan opsi perubahan jadwal penerbangan gratis, jangan harap uang kembali.
3. Gelombang pandemi kedua kembali, larangan berpergian dianjurkan oleh pemerintah
Pandemi bukan alasan untuk pembatalan perjalanan. Jika anda takut berpergian atau memilih tinggal dirumah sebgai tindakan prevensi, itu pilihan anda, jadi semua kerugian akibat pembatalan perjalanan anda tanggung sendiri.
Hanya jika anda memesan tur grup dan pihak penyelenggara memutuskan pembatalan perjalanan, pihak asuransi mungkin akan menerima klaim anda jika anda bisa menunjukan bukti tidak adanya kompensasi (voucher, uang kembali, kesempatan booking ulang di masa depan) dari travel organisator. Kebijaksanaan ini berbeda dari perusahaan asuransi satu dengan lainnya.
4. Tidak bisa berangkat karena harus dikarantina setelah kontak dengan ODP/PDP
Anda tidak sakit jadi prinsipnya anda tidak bisa mengklaim asuransi, kecuali jika yang jadi ODP/PDP adalah pasangan hidup atau anak anda, maka mungkin alasan ini bisa diterima.
Kebijaksanaan ini juga berbeda dari satu perusahaan asuransi dengan lainnya. Jika alasan diterima, tentunya harus disertai bukti surat keterangan dari pihak berwenang yang menetapkan anda harus dikarantina.
5. Tertular virus di tempat wisata
Sebelum berangkat, umumnya anda harus membeli asuransi perjalanan extra yang mencakup biaya karantina (hotel dan makan pagi). Biaya lainnya anda tanggung sendiri. Ingat, tidak ada asuransi perjalanan yang akan menerima klaim anda jika ada larangan/anjuran pemerintah untuk mengunjungi tempat/daerah wisata tersebut.
6. Pulang lebih awal karena gelombang pandemi kedua di tempat wisata
Tindakan preventasi tidak pernah tercakup dalam pelayanan asuransi. Hanya jika anda efektif PDP dan membutuhkan perawatan medis yang tidak bisa dilayani oleh paramedis setempat, maka repatriasi bisa dipertimbangkan. Repatriasi juga hanya bisa dilakukan jika kondisi setempat mengijinkan, contohnya jika ada lockdown, maka tidak mungkin ada repatriasi.
Jika ada anggota keluarga yang meninggal di rumah, anda juga bisa direpatriasi lebih awal tentunya setelah anda menunjukan surat bukti yang menunjang permohonan repatriasi.
7. Harus dikarantina lebih lama di hotel
Hal ini harus anda tanyakan sebelum berangkat kepada pihak asuransi. Seperti AXA misalnya mereka bisa menerima klaim cukup dengan mengajukan surat keterangan dari dokter, tapi ada juga pihak asuransi perjalanan lain yang hanya menerima klaim jika ada bukti bahwa seluruh tamu hotel harus dikarantina karena kontak dengan PDP.
Kesimpulannya, baik masa corona atau tidak, jangan berangan-angan jika anda telah memiliki asuransi perjalanan maka semua halangan perjalanan akan tercover oleh asuransi. Jika untuk perasaan aman memutuskan memiliki asuransi, baca baik baik-baik "small letter"nya, kalau tidak mengerti kontak dulu pihak asuransi sebelum membeli.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H