Mohon tunggu...
Reni Agustina
Reni Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Hukum Secara Sosiologis

10 Desember 2023   15:08 Diperbarui: 10 Desember 2023   15:40 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama                              : Reni Agustina 

NIM/Kelas                    : 212111325/HES 5E

Mata Kuliah                 : Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu      : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

TES AKHIR SEMESTER

Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi terhadap Efektivitas Hukum dalam Masyrakat

  • Hukum, persoalan besar yang sering ditemui dalam faktor ini adalah pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Sebab keadilan pada dasarnya rumusan yang bersifat abstrak, sedangkan kepastian hukum sudah ditentukan secara normatif. Hukum memiliki peranan yang sangat penting karena hukum tidak hanya menjadi parameter keadilan, ketertiban, ketentraman, dan ketertiban, akan tetapi merupakan jaminan kepastian hukum dalam masyarakat. Dalam perkembangannya, hukum juga diposisikan sebagai sarana untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.
  • Penegak Hukum, beroperasinya hukum sangat dipengaruhi oleh mentalitas atau kepribadian pihak yang menegakkannya. Dalam kerangka penegakan hukum, setiap lembaga penegak hukum harus mewujudkan keadilan kan kebenaran. Hukum baru akan dapat ditegakkan dengan baik apabila penegak hukum dapat menegakkannya dengan baik. Namun dalam proses penegakkan hukum, seringkali menemui gangguan, yang kemungkinan besar terjadi jika nilai, aturan, dan pola perilaku tidak sejalan.
  • Sarana dan Fasilitas, tanpa dukungan sarana dan fasilitas, maka kerja penegakan hukum tidak dapat berjalan dengan lancar. Sarana dan fasilitas penegakan hukum mengacu pada tenaga terdidik, terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, dana yang cukup, dsb. Karena penegakan hukum merupakan proses menujudkan cita-cita hukum, maka dalam mewujudkannya harus didukung dengan sarana dan prasaranya yang mendukung.
  • Masyarakat, tujuan dari penegakan hukum itu sendiri adalah karena adanya masyarakat. Karena masyarakat juga berperan penting dalam penegakan hukum itu sendiri. Semakin masyarakat kuat kesadaran dan yakin bahwa apa yang dinyatakan dalam hukum adalah tepat, maka penegakan hukum akan berjalan semakin baik.
  • Kebudayaan, memiliki fungsi yang sangat besar bagi masyarakat, yaitu pengaturan agar manusia dapat memahami bagaimana seharusnya bersikap, bertindak, dan menentukan sikapnya ketika berinteraksi dengan orang lain. Semakin baik budaya dalam masyarakat, maka akan semakin baik juga penegakan hukum di dalamnya.

Karakter Penegak Hukum yang Efektif

  • Berintegritas, memiliki konsistensi antara ucapan dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, mengedepankan kejujuran dan kedislipinan.
  • Profesional, bekerja sesuai dengan ilmu pengetahuan yang terkini sehingga sarana prasarana berfungsi dengan baik.

Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

Pendekatan sosiologis dalam kajian hukum ekonomi syariah melibatkan analisis hubungan antara fenomena ekonomi dan sosial. Pendekatan ini memungkinkan pemahaman lebih mendalam tentang bagaimana hukum ekonomi syariah  mempengaruhi dan dipengaruhi oleh masyarakat dan struktur sosial. Selain itu dapat memberikan kontribusi yang signifikan hubungan antara hukum, ekonomi, dan masyarakat dalam konteks ekonomi syariah. Metode sosiologi membantu mengidentifikasi hubungan antara fenomena ekonomi dan sosial serta memberikan analisis yang lebih mendalam terhadap ketentuan hukum di masyarakat. Contohnya analisis produk UMKM dan praktik jual beli.

Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyrakat dan Kritik Progessive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun