Mohon tunggu...
Reni Agustina
Reni Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Hukum Secara Sosiologis

10 Desember 2023   15:08 Diperbarui: 10 Desember 2023   15:40 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pluralism hukum, hidup berdampingan dengan sistem-sistem hukum dalam masyarakat. Konsep ini menantang gagasan sentralisme hukum yang menyatakan bahwa hanya ada satu sumber yang sah. Kritik terhadap pluralisme hukum berpendapat bahwa hal ini dapat menimbulkan konflik antar sistem hukum yang berbedan dan melemahkan otoritas sistem hukum suatu negara.

Kritik Progessive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

Pendekatan hukum progresif di Indonesia telah menjadi sasaran kritik dan perdebatan dalam akhir-akhir ini. Salah satu contohnya adalah sifat undang-undang yang tumpang tindih dan terkadang bertentangan. Selain itu perubahan besar-besaran dalam hukum pidana menimbulkan kekhawatiran mengenai kebebasan berpendapat dan berkumpul. Dari tantangan-tatangan tersebut, berbagai upaya telah dilakukan untuk memberlakukan undang-undang yang lebih progresif.

Kata Kunci Law and Social Control, Law as tool of Engeenering, Socio-Legal Studies, Legal Pluralism dan Opini Hukum terhadap Isu dalam Bidang Hukum

Law and Social Control 

Disini dijelaskan peranan hukum bertindak sebagai kontrol sosial, yaitu hukum yang menentukan tingkah laku manusia. Menurut opini saya, berarti hukum ini menentukan  perbuatan yang menyimpang dari aturan hukum. Oleh karena itu pelanggar dikenai sanksi dan hukum yang menetapkan sanksi yang harus diterima oleh pelanggar. Terlihat bahwa hukum membimbing masyarakat untuk melakukan tindakan yang benar sesuai aturan sehingga tercapai kedamaian. Contoh dari law and social control yaitu pengharaman riba dan khamar.

Law as toll of Engeenering 

Hukum dapat diartikan sebagai rekayasa sosial. Dalam kehidupan bermasyarakat dimanapun berada pasti mengalami perubahan, baik itu secara pesat maupun lamban. Menurut opini saya, hukum sebagai rekayasa sosial ini sebagai alat untuk mengubah masyarakat guna mencapai tujuan yang diinginkan bersama. Apalagi seperti sekarang ini berada di situasi yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat. Keberadaan hukum sebagai rekayasa sosial ini menjadi sarana untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk acaman dan praktik yang merugikan.

Sosio Legal Studies

Mengkaji interdislipiner (antar dislipiner ilmu yang berbeda) dan transdipliner (menghadirkan ilmu yang lebih jauh). Menurut opini saya, sosio legal studies mempertemukan berbagai ilmu serta juga menerapkan seperti ilmu sosial, politik, dan hukum. Studi ini berfokus pada formalisme hukum yang berpotensi mengatasi permasalahan hukum yang relevan  seperti diskriminasi kebijakan.

Legal Pluralism

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun